Berita (News)hukumPemerintahanPratama Media News

LSM Kompas Soroti Wacana Teras Sriwijaya: Bangunan di Atas Sungai Berpotensi Langgar Regulasi

Tim Analisis Kebijakan Publik LSM KOMPAS yang dikoordinatori oleh Fajar Budhi Wibowo, menemukan sejumlah potensi persoalan krusial, baik dari sisi regulasi, dampak lingkungan, maupun aspek perencanaan tata ruang

Pratama Media News (PMN) – Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (23/04/2025) – Lembaga Swadaya Masyarakat Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (LSM KOMPAS) mendukung penuh langkah-langkah pemajuan, pembangunan dan pembenahaan serta penataan Kota Cimahi. Sebagai bentuk kepedulian serta dukungan dimaksud, kami menganggap perlu menyampaikan sikap kritis terhadap argumentasi perihal wacana Pemerintah Kota Cimahi yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota terkait pembangunan Teras Sriwijaya sebagai tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Antri Baru.

Meskipun pernyataan tersebut masih sebatas wacana ataupun niatan. Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius karena menyebutkan bahwa bangunan akan didirikan di atas aliran Sungai Cimahi dan diucapkan oleh Wakil Wali Kota Cimahi.

Fajar Budhi Wibowo,M.Si., M.Hum., Koordinator Umum LSM KOMPAS - (Sumber: istimewa)
Fajar Budhi Wibowo,M.Si., M.Hum., Koordinator Umum LSM KOMPAS – (Sumber: istimewa)

Dalam kajian awal yang dilakukan oleh Tim Analisis Kebijakan Publik LSM KOMPAS yang dikoordinatori oleh Fajar Budhi Wibowo, menemukan sejumlah potensi persoalan krusial, baik dari sisi regulasi, dampak lingkungan, maupun aspek perencanaan tata ruang.

“Bangunan di atas sungai, meskipun atas nama penataan kota, tidak boleh melanggar hukum yang lebih tinggi. Ada aturan yang tegas menyebutkan larangan pendirian struktur non-prasarana air di badan sungai,” ujar Fajar.

Diduga Berpotensi Langgar Beberapa Aturan Nasional

Berdasarkan kajian tersebut, pembangunan Teras Sriwijaya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pembangunan bangunan umum di badan sungai. Juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur bahwa hanya prasarana teknis tertentu yang diperbolehkan berdiri di atas sungai.

Fajar Budhi Wibowo,M.Si., M.Hum., Koordinator Umum LSM KOMPAS
Fajar Budhi Wibowo,M.Si., M.Hum., Koordinator Umum LSM KOMPAS – (Sumber: istimewa)

Juga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai yang mewajibkan jarak minimal 10 meter dari tepian sungai dalam kawasan perkotaan.

Juga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.

Selain aspek hukum, LSM KOMPAS juga menyoroti belum adanya keterlibatan lembaga teknis seperti institusi dan dinas terkait yang memiliki kewenangan pengelolaan sungai, serta belum adanya kajian dampak lingkungan seperti AMDAL dan sejenisnya yang seharusnya menjadi syarat awal kegiatan. Terlebih wilayah tersebut beririsan dengan wilayah milik TNI AD.

Potensi Banjir dan Beban Sosial

Bangunan yang menutup aliran sungai atau mempersempit badan air dapat meningkatkan risiko banjir, terutama dalam konteks Cimahi yang secara topografis berada di wilayah dengan curah hujan tinggi. Selain itu, rencana relokasi PKL tanpa forum konsultasi publik juga dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi sosial.

“Penataan PKL harus mengedepankan dialog dan keadilan spasial. Jangan sampai penataan hanya demi estetika, tapi merugikan kelompok rentan,” lanjut pernyataan LSM KOMPAS.

LSM KOMPAS Ajukan Permintaan Informasi Publik Resmi

Sebagai tindak lanjut, LSM KOMPAS akan meminta informasi publik kepada Pemkot Cimahi terkait dokumen atas wacana atau perencanaan proyek Teras Sriwijaya. Juga melayangkan surat terbuka kepada institusi dan OPD terkait di Kota Cimahi maupun provinsi, serta menggelar diskusi publik terbuka bersama elemen masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan komunitas PKL serta stakeholders.

“Kami tidak anti pembangunan, kami justru mendukung dan menyambut baik langkah, upaya juga rencana yang berkaitan dengan pemajuan Kota Cimahi. Tapi, mendukung pemerintahan bukan berarti diam saat ada potensi penyimpangan. Karena kami meyakini bahwa pembangunan harus tunduk pada hukum, berpihak pada lingkungan, dan menjamin keadilan sosial. Kami pun yakin pemerintah Cimahi tidak anti kritik,” tegas Koordinator Umum LSM KOMPAS. (Fajar B.W.).

***

Judul: LSM Kompas Soroti Wacana Teras Sriwijaya: Bangunan di Atas Sungai Berpotensi Langgar Regulasi
Kontributor: Fajar B.W.
Editor: Jumari Haryadi

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button