ArtikelOpiniPolitikPratama Media NewsSosial

Feminisme Pascakolonial: Perempuan Subaltern di Wilayah Konflik

Konflik memberikan rasa pahit yang cukup pelik, luka-luka membekas, dan perubahan corak kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Feminisme Pascakolonial: Perempuan Subaltern di Wilayah Konflik – Pertarungan ruang hidup demi mempertahankan lingkungan merupakan peristiwa yang tidak luput dalam hidup manusia saat ini. Ruang-ruang produktif,  kekayaan alam yang melimpah berubah menjadi arena pertarungan kepentingan yang menimbulkan konflik tiada akhir, demi  mempertahankan martabat individu. Akibatnya, konflik tidak bisa dihindari dan hanya menyisakan potret luka tragis.

Konflik memberikan rasa pahit yang cukup pelik, luka-luka membekas, dan perubahan corak kehidupan masyarakat di sekitarnya. Kehadiran konflik dalam kacamata analisis ilmu sosial memang kerap hadir dalam kehidupan manusia. Ilmuwan-ilmuwan sosial masa lalu hingga kontemporer mengupasnya dari berbagai analisis.

Ruang-ruang publik dan sosial kerapkali meminggirkan keakraban bagi perempuan. Maskulinitas terlihat di pelbagai tempat. Kesadaran terhadap kesetaraan bagi perempuan menimbulkan peminggiran. Sementara itu di sisi lain, pembangunan fisik yang dilakukan oleh korporasi yang bekerja dalam legalitas pemerintah berujung pada pertarungan konflik tidak terhenti. Pada kenyataannya, konflik memberikan rasa sakit yang cukup pelik dan lebih peliknya lagi semua masalah sosial dan rasa dendam yang tersisa jika konflik itu tidak direkonsiliasi secara utuh.

Isu lingkungan, sumber daya alam, dan tambang adalah isu feminis. Mengapa demikian? Karena konflik tersebut berkaitan dengan situasi perempuan yang kerap mengalami dampak terpinggirkan. Perempuan-perempuan yang tidak memiliki kuasa harus berserah mengalami keterasingan, serta marginalisasi, selain ketidakadilan kaum perempuan mengalami konflik pelik. Oleh karena itu masalah tersebut mengkristal dan tidak pernah surut dalam setiap kajian ilmiah.

perempuan menderita
Ilustrasi: Perempuan yang sedih dan tidak berdaya (Sumber: deccanchronicle.com)

Meminjam kalimat Bodley, menurutnya pembangunan suatu konsep yang coba dikejar demi kemaslahatan bersama, tendensi ini terkadang bertolak belakang dengan tujuan tersebut. Ternyata berdampak terhadap pemenjaraan hak individu, tanpa melihat aspek kemanusiaan secara alamiah. Bagi mereka yang tersingkir, proses itu lebih diartikan sebagai peminggiran karena dalam proses maupun sebaran manfaatnya hasilnya tidak jarang warga setempat hanya dijadikan penonton atau malah korban kemajuan (Bodley, 2015:5).

Perjuangan hak atas diri dan tanah dilakukan tanpa henti oleh para perempuan di Desa Wadas  ̶  salah satu tempat yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, terkenal dengan sumber kekayaan alamnya  ̶   akan coba dijadikan tempat pertambangan quarry. Jika ditelisik dampak dari pembangunan pertambangan quarry tidak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar, melainkan merampas hak-hak hidup terutama kaum perempuan.

Dampak kerusakan lingkungan meminggirkan para perempuan. Pembangunan yang tidak melihat aspek tersebut mencerabut hak hidup para perempuan. Akibatnya, ruang lingkup perempuan yang terbatas untuk mengekspresikan dirinya harus terkikis akibat dampak pembangunan yang hanya memberi ruang-ruang kecil.

Dalam buku Ecofeminism (2005) Shiva dan Mies mengatakan bahwa bendungan, tambang, bangunan-bangunan kokoh, dan markas militer merupakan candi (pusat pemujaan) agama baru yang dinamakan pembangunan. Sebuah agama yang memberikan rasionalitas bagi pemordernisasian negara, birokrasi, dan teknokrasinya. Apa yang dikorbankan di altar agama ini adalah kehidupan alam dan kehidupan manusia (Shiva & Mies, 2005:113). Oleh karena itu, agenda pembangunan yang disebut sebagai kemajuan meminggirkan aspek lainnya, lebih berorientasi kerusakan dan peminggiran hak-hak kehidupan makhluk hidup.

Perampasan ruang hidup perempuan dengan potensi kerusakan lingkungan, menitikberatkan para perempuan ikut terlibat aktif dalam menjaga hutan yang sejatinya berpotensi terhadap kerusakan sumber mata air. Hal ini dikarenakan sumber air tersebut menjadi pemasok utama kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, perampasan-perampasan hutan yang berakibat pada produktivitas para perempuan menimbulkan perlawanan, kelompok perlawanan ini menamai mereka dengan nama Wadon Wadas.

Sejarah Singkat Konflik

Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, merupakan salah satu daerah penghasil dan upaya pertambangan sumber daya batuan andesit. Penggunaan batuan andesit ini sebagai bahan pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Bener yang dimulai dari 2018-2023.

Bendungan Bener
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Sumber: pmiisaintekws.org)

Kekayaan alam yang dimiliki Desa Wadas menjadi ancaman besar untuk terjadinya degradasi lingkungan. Tentu aspek tersebut tidak hanya mengancam aspek lingkungan saja, tetapi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari hasil alam akan terancam.

Warga Desa Wadas sesungguhnya mengupayakan penolakan, terutama terkait penambangan batu andesit. Terhitung semenjak terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 yang menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit yang diperuntukkan sebagai bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo yang direncanakan mulai beroperasi pada 2023.

Spanduk penolakan
Warga Desa Wadas menolak adanya proyek tambang batu andesit untuk kebutuhan proyek strategis nasional Bendungan Bener (Sumber: Suara.com/Angga Haksoro Ardhi)

Penambangan batu andesit di desa Wadas merupakan tindakan ekspolitasi sumber daya alam. Namun, jika dilihat dari letak geografis Desa Wadas dengan kontur tanah yang curam menjadikan desa ini sebagai rawan longsor. Ada satu indikasi kuat yang melanggar hukum yaitu adanya pelanggaran izin penetapan lokasi yang dikeluarkan pemerintah yang dianggap cacat secara substansial.

Menurut pakar Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) I Gusti Agung Wardana, Indeks Potensi lahan (IPL) untuk bendungan dan pertambangan terbuka yaitu batuan andesit mengacu pada dua hukum yang berbeda.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa bendungan memang masuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum dan perizinan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan Undang-undang (UU) No 2 tahun 2012 dapat dipertahankan sebagai dasarnya. Akibatnya, persoalan hukum proyek penambangan dengan proyek pengadaan tanah tidak dapat disatukan dengan dalil kepentingan umum. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas.

Rusaknya sumber mata air berpotensi merusak lahan pertanian warga. Kerusakan lingkungan yang secara sengaja dilakukan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, baik hak asasi manusia maupun hak asasi alam. Pelanggaran hak mengakibatkan terjadinya ketidakadilan.

Secara ekologis, makhluk hidup dan benda-benda abiotis dalam unsur lingkungan saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga harus berlaku pada semua realitas ekologis.

Feminis Poskolonial 

Jauh sebelum itu, kajian tentang poskolonial telah ditulis oleh pelbagai macam pemikir terkenal, termasuk buku yang paling fenomenal “Orientalisme” yang ditulis oleh Ilmuwan Edward Said. Ia melihat praktik hegemoni wacana Barat terhadap budaya Timur. Adapun kajian-kajian yang lain ditulis oleh Franz Fanon, Homi Bhabha, dan Gayatri Chakravorty Spivak.

Secara representatif kajian-kajian yang ditulis para pemikir tersebut mengritisi praktik hegemoni yang tumbuh di negara yang telah merdeka. Namun, hegemoni tetaplah menancap subur di negara yang sudah berkembang. Praktik itu masih bertahan korbannya terhadap perempuan di negara dunia ketiga.

Feminis poskolonial masuk dalam gelombang ketiga yang merupakan cabang dalam bidang wacana dan identitas budaya. Feminisme poskolonial bergerak dalam ranah identitas sebagai alat perjuangan, tetapi seharusnya tidak buta dalam penguasaan sejarah (Karima,2019). Suatu bangsa pasti menyisakan pengalaman sejarah pelik. Kondisi ini tidak terlepas dari wacana kolonialisme. Pengalaman sejarah masa lalu menjadi wacana dan budaya penindasan yang tersisa hingga saat ini.

Indonesia, merupakan negara yang tergolong dalam kategori dunia ketiga. Kategorisasi tersebut terkonstruksi dari peristiwa masa lalu. Dalam wacana poskolonialisme sebelumnya kita melacak tentang kolonialisme  ̶  kolonialisme adalah sebuah sistem yang di dalamnya terdapat feodalisme, rasisme, dan imperialisme yang membuat sebuah negara atau bangsa menderita secara terstruktur.

Feodalisme masih tumbuh dan terpelihara. Ketimpangan sosial dan ekonomi mengkooptasi warga sipil yang tidak memiliki akses. Konteks masa lalu kolonialisme lebih memperlihatkan maskulinitas berkuasa secara utuh terhadap wilayah jajahan. Dalam diskursus poskolonial di Indonesia, kolonialisme sebagai tindakan yang rasis.

Perempuan pascakolonial tidakterlepas dari wacana pembentukan dan ketimpangan secara riil. Kondisi ini terlihat perampasan hak-hak ruang hidup, penguasaan, dan penghancuran alam. Kerusakan alam merupakan simbol yang berkaitan pada perempuan.

Peristiwa ini memperlihatkan keterkaitan alam dengan perempuan yang memiliki andil cukup besar dengan alam. Kita mungkin pernah membaca tulisan-tulisan mengenai keterlibatan perempuan di pelbagai ruang hidup, seperti gerakan sabuk hijau di Kenya yang diinisiasi Wangari Maathai, di wilayah India gerakan chipko yang terkenal memeluk pohon dari ancaman deforestasi dan hancurnya keanekaragaman hayati. Perjuangan perempuan di Rembang menolak pendirian pabrik semen yang mengancam sumber kehidupan dan lingkungan mereka dan akhir-akhir ini terjadi pada  perempuan di Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah.

Perempuan memiliki peran dalam pengelolaan dan penjaga alam. Kepedulian mereka lebih intens dan terlihat. Namun demikian, suara-suara mereka kerap dibisukan. Dalam konteks ini mereka menjadi golongan subaltern. Perempuan di dunia ketiga dikonstruksikan tidak berdaya, tidak memiliki kuasa, dan dikategorikan sebagai objek terbelakang. Konsep ini terus melekat di wilayah dunia ketiga salah satunya Indonesia.

Diskursus pascakolonialisme melihat perempuan di dunia ketiga mengalami praktik marginalisasi. Oleh karena itu, penulis menggunakan pisau analisis subaltern di mana teori ini yang digagas oleh salah satu pemikir kontemporer Gayatri Chakravorty Spivak.

Sebagai catatan, istilah subaltern secara konvensional merujuk pada seorang perwira berpangkat junior di tentara Inggris. Spivak sendiri mengembangkan istilah subaltern dari pemikir marxis awal, Antonio Gramsci dalam karya fenomenalnya “The Prison Notebook” ̶  buku yang ditulis pada saat ia di penjara Italia. Dari landasan filosofis inilah Spivak mengembangkan pemikirannya yang hingga saat ini untuk mengkaji masalah-masalah etis yang berkaitan sosial dan ekonomi.

Bagi Spivak, masyarakat subaltern meliputi para imigran, pekerja kelas bawah, perempuan timur, dan berbagai subjek pascakolonial. Mereka adalah orang-orang yang suaranya selalu diwakilkan sehingga kehadiran mereka merupakan praktik dominasi (Setiawan,2020).  Situasi hari ini memperlihatkan bahwa perempuan pascakolonial melalui teori Spivak memperlihatkan kaum perempuan tidak memiliki akses terhadap suatu keputusan atau kebijakan. Terlihat posisi mereka rentan untuk dimanipulasi maupun dimarginalkan.

Spivak menyadari adanya ekspolitasi ekonomi yang begitu keji brutal yang dilakukan secara politis sehingga ia melihat bahwa ada semacam dan penindasan politik terhada kelompok-kelompok subaltern yang lemah dan tidak berdaya di dunia pascakolonial (Morton, 2018). Oleh karena itu, konteks yang terjadi di wilayah Desa Wadas menampilkan watak penguasaan dan pembungkaman terhadap kaum perempuan yang berjuang mempertahakan wilayahnya dari ancaman pembangunan yang merusak lingkungan.

Sebagai catatan penutup, Indonesia masuk dalam salah satu negara dunia ketiga konteks ini terlihat dari kategorisasi negara berkembang. Akibatnya, pembangunan kian masif dilaksanakan, didukung dengan kiat terbukanya investasi asing yang masuk. Oleh karena itu, penulis tidak menolak agenda pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Namun, aspek yang lebih penting dari itu pembangunan harus memperlihatkan sifat berkelanjutan dan ramah terhadap kesetaraan gender, tidak mengorbankan satu pihak, terutama suara-suara perempuan kian masif dipinggirkan.

***

Judul: Feminisme Pascakolonial: Perempuan Subaltern di Wilayah Konflik
Penulis: Hamzah Jamaludin
Editor: JHK

Sekilas tentang Penulis

Hamzah Jamaludin
Hamzah Jamaludin, S.I.P., penulis (Sumber: koleksi pribadi)

Hamzah Jamaludin, S.I.P., adalah Sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan Universitas Jenderal Achmad Yani, Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat ini sedang melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Politik di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penulis bisa dihubungi melalui No HP: 081335000029.

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button