LSM KPK Nusantara Desak Polres Sumenep Tindak Tegas Agen Tabung LPG 3 Kg yang Nakal
Selama ini ada beberapa agen dan pelaku usaha tabung LPG 3 Kg yang nakal dengan menyalurkannya menggunakan mobil pick up dan truck berplat nomor hitam.
Pratama Media News, Sumenep, 15 September 2021 – LSM KPK Nusantara desak Polres Sumenep agar menindak tegas para agen tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang Nakal. Mereka menggelar audiensi ke Polres Sumenep pada Rabu (15/09/2021) untuk mengutarakan maksudnya agar pihak kepolisian segera mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalah tersebut.
Selama ini beberapa agen dan pelaku usaha tabung LPG 3 Kg yang menyalahi aturan. Mereka menyalurkan tabung LPG tersebut menggunakan mobil pick up dan truck berplat nomor hitam. Jelas hal ini dilarang dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hadir dalam pertemuan audensi tersebut di antaranya, Ketua LSM KPK Nusantara Sumenep, Andi Kusmanto; Sekretaris LSM KPK Nusantara Sumenep, H. Zainal Abidin; Kordinator Investigasi LSM KPK Nusantara Sumenep, Erfan; Penasehat Hukum KPK Nusantara Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, S.H., dan pengurus lainnya yaitu Igusty Madani dan Andre Yulianto.
Selain itu hadir juga juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Sumenep. Acara berlangsung di Aula Susanto Polres Sumenep dari pukul 10.00 WIB – 11.20 WIB.

Ketua LSM KPK Nusantara Sumenep, Andi Kusmanto, saat sesi dengar pendapat dengan perwakilan Polres Sumenep dan stakeholder terkait, Andi mempertanyakan apakah mobil dengan plat nomor hitam tersebut diperbolehkan mengangkut tabung LPG 3 Kg. Pihaknya keberatan dengan adanya kegiatan yang melanggar aturan tersebut karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa agen tabung LPG 3 Kg tidak boleh menyalurkannya dengan memakai mobil berplat nomor hitam. Kalau hal itu terjadi berarti agen tersebut telah menyalahi aturan dan harus ditindak tegas.

Sementara itu perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Sumenep ketika ditanya dan disinggung tindakan dan ketegasan apa yang sudah dilakukan pihaknya ketika mengetahui banyak pelanggaran Izin angkutan barang mengatakan, “Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep hanya menerbitkan rekomendasi. Kalau yang ingin mengurus usaha perizinan untuk kendaraannya harus ke Dinas Perizinan dan kebijakan untuk melakukan penindakan dan pencabutan izin bukan tugas kami.”
Menanggapi pernyataan tersebut, Penasehat Hukum KPK Nusantara DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, S.H., mengatakan, “Lantas apa peran dishub ketika bisa memberikan rekomendasi ijin. Namun, tidak bisa memberikan rekomendasi pencabutan ketika ada pelaku usaha yang melanggar?”
Tri Sutrisno menyesalnya pernyataan pihak Dishub Pemerintah Kabupaten Sumenep. Seharusnya mereka siap memberikan rekomendasi pencabutan ijin jika ada pelaku ijin usaha yang melanggar. Bukan Cuma melempar permasalahan tersebut ke pihak lain. Jadi kesannya tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris LSM KPK Nusantara Sumenep, H. Zainal Abidin menyampaikan kepada Polres Sumenep untuk mengerahkan segala upayanya untuk bekerja sama dengan Camat di tiap daerah dan Polsek setempat agar kebocoran-kebocoran terkait penyaluran LPG 3 Kg tersebut bisa ditindak.
“Kami menekankan kepada Kepolisian agar bersinergi dengan camat. Siapa saja anggota yang ditugaskan untuk melakukan koordinasi di tiap kecamatan untuk memfungsikan peran serta dari camat agar tidak hanya molor. Kami juga meminta kepada Polres Sumenep agar memerintahkan anggotanya ditiap Polsek untuk menindak tegas dan mengamankan mobil- mobil dengan plat nomor hitam ketika ada penyaluran LPG yang diangkut. Karena ini adalah menyangkut kebutuhan masyarakat setiap hari,” ungkap H. Zainal.
Tidak hanya itu, H. Zainal juga meminta kepada para pejabat pemerintah agar bekerja secara maksimal sesuai dengan tupoksinya. Menurutnya, seharus agen sudah mempunyai daftar LPG yang harus salurkan ke pangkalan- pangkalan. Namun, ia mempertanyakan mengapa masih ada kebocoran sehingga terkesan ada pembiaran.
Kordinator Investigasi LSM KPK Nusantara Sumenep, Erfan juga menyampaikan beberapa temuan terjadinya penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Salah satunya adanya mobil berplat hitam pengangkut LPG 3 Kg yang melakukan bongkar muat ditempat yang tidak seharusnya.
“Sebagai aktivis maupun media adalah pekerja sosial karena kepedulian kepada pemerintah dan negara. Maka dari itu kami menaruh harapan penuh agar ada perubahan ke depannya dan hak- hak untuk masyarakat kecil tersampaikan kepada mereka. Maka dari itu, adanya audensi ini kami berharap kepada penegak hukum untuk menindak secara tegas dengan setegas- tegasnya,” ujar Erfan penuh semangat.
Kasatreskrim Polres Sumenep yang hadir dalam kesempatan tersebut juga berharap agar pertemuan audensi tersebut bisa menemukan jalan keluar dan titik terang.
“Dengan audensi ini kita akan mengambil sisi Humanis untuk mencari formula satu panggangan satu rasa, dan agar tidak menjadi satu panggangan dengan dua rasa. Terkait aspirasi yang sudah disampaikan oleh rekan rekan dari lembaga KPK Nusantara Sumenep akan kami sampaikan lebih lanjut kepada pemimpin kami,” ujar Kasatreskrim dengan mantap.
Pada pengujung acara Pihak Dinas PU SDA Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan terima kasihnya kepada LSM KPK Nusantara Sumenep karena sudah menjadi control sosial.
“Terima kasih atas perhatian dari LSM KPK, sebuah kontroling dari pemerintah. Ke depan sebagai koreksi untuk kita dalam melakukan upaya upaya dalam meningkatkan pelayanan terkait LPG. Selanjutnya hasil dari pertemuan ini kami akan laporkan juga akan kami sampaikan ke stakeholder-stakeholder yang lain,” pungkasnya.
***
Editor: JHK








