Perempuan dalam Arus Wacana Kesetaraan Gender
"Perputaran zaman tidak akan mengubah perempuan menjadi laki-laki, pun semestinya tidak mengubah laki-laki menjadi perempuan, sebab kaki tidak harus berubah menjadi tangan, pun tangan tidak harus berubah menjadi kaki. Keduanya hanya perlu bergerak sesuai dengan fungsinya.” (nurulight1711)
Perempuan dalam Arus Wacana Kesetaraan Gender – Pada 29 Juli 1980, Indonesia turut menandatangani Convention of the Elimination of All forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) sebagai bagian dari perwujudan ketertiban dunia yang diwadahi oleh PBB. Indonesia kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No. 7 tahun 1984. Isu Pengarusutamaan Utamaan Gender (PUG) dituangkan dalam visi pembangunan nasional melalui penghapusan diskriminasi gender. Pada periode 2015 – 2019, sasaran pembangunan negara perspektif gender pun diarahkan pada peningkatan kualitas perempuan.
Lambat laun wacana-wacana dunia tentang perjuangan kesetaraan gender pun turut mewarnai Indonesia. Gempuran buku-buku berperspektif gender semakin banyak muncul dalam khazanah perbukuan Indonesia, serta segala ruang dan peran dipandang dari sudut gender, baik itu ruang domestik maupun publik dan merekonstruksi berbagai tatanan.
Meskipun wacana tentang kesetaraan gender di Indonesia sendiri bukan hal yang baru. Namun, diangkat sejak berpuluh tahun silam oleh beberapa kalangan dan latar belakang. Hal ini menjadi sudut pandang tersendiri bahwa ada yang harus diperbaiki dari tatanan dan cara berpikir masyarakat Indonesia yang dipandang menganut budaya patriarki, di mana laki-laki lebih diunggulkan dari pada perempuan dalam berbagai bidang. Pola ini juga yang menuntun pada pemahaman bahwa perempuan termarginalkan dari kehidupan dan perannya di ruang domestik dipandang sebagai pengerangkengan dan sebelah mata.

Dalam sejarahnya, Indonesia telah diwarnai berbagai warna budaya dan agama yang sambung menyambung membentuk Indonesia hari ini, baik Hindu, Budha, Islam, dan Kristen, tidak menutup kemungkinan katholik atau protestan yang dibawa oleh penjajah turut mewarnai warna sejarah Indonesia. Sedikit banyaknya semua itu tentu meninggalkan bekas, baik dari beberapa kebiasaan yang terbangun di masyarakat ataupun cara berpikir dan cara pandang terhadap sesuatu.
Bagaimanapun, wacana kesetaraan gender di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari historia seorang Kartini yang disebut sebagai pahlawan emansipasi. Berangkat dari sudut pengalaman dan sudut pandang Kartini terhadap aturan yang berlaku di lingkungannya. Didukung dengan tukar pikiran Kartini dengan kawannya di Belanda melalui korespondensi. Kartini memandang bahwa perempuan berada dalam kondisi yang terdiskriminasi, memiliki masa depan yang tidak begitu panjang maka harus ada yang mendobrak kesuraman-kesuraman yang dialami oleh kaum perempuan.
Namun, jika boleh kita melihat lebih dalam sedikit, pada masa yang sama, Rohana Kudus mampu membangun dan mengoptimalkan kapasitasnya sebagai perempuan, memberikan kontribusi lebih luas terhadap negara dalam melawan penjajah melalui tulisan dan berhasil melahirkan surat kabar sebagai wadah menuangkan kritik dan pemikirannya tanpa memandang bahwa perempuan adalah makhluk yang termarjinalkan.
Begitu pula dengan Rahmah El-Yunisiah yang memandang perempuan harus ditingkatkan kualitas dan kecakapannya sehingga ia mendirikan sekolah khusus untuk perempuan. Bahkan, jauh sebelum itu, Indonesia melahirkan perempuan-perempuan yang mampu mengoptimalkan peran dan tanggungjawabnya sesuai dengan kapasitasnya, sebut saja nama Cut Nyak Dien dan Laksamana Malahayati.
Setiap perempuan, dan setiap orang tentunya setuju bahwa perempuan harus meningkatkan dan ditingkatkan kualitas diri dan kecakapannya di semua sendi kehidupan. Untuk mengoptimalkannya tentu saja harus kembali dulu kepada asas dan hakikat perempuan itu sendiri agar optimalisasi itu berjalan pada jalur semestinya. Bukan membuat perbandingan dengan lawannya. Untuk membuat burung terbang, burung itu harus sadar bahwa yang ia miliki adalah sayap, bukan ekor dan sirip. Jika ia memaksakan diri untuk berenang maka kemungkinan ia akan merusak dirinya sendiri.
Nampaknya, mitos Kartini bahwa perempuan tertindas dan terdiskriminasi harus dikikis demi menjaga perempuan itu sendiri. Bukankah dalam ilmu pendidikan yang sederhana pun kita belajar bahwa untuk membuat seorang anak memahami kelebihannya bukan dengan membandingkannya dengan orang lain, tapi menggali dan memahamkan dirinya tentang kelebihannya sehingga peran yang akan ia ambil tidak keliru.
Untuk membangun kapasitas dan mengambil perannya dalam kehidupan perempuan harus berkaca pada cermin yang seharusnya ia tatap, bukan pada air keruh yang bergemuruh. Sebagai bangsa yang menganut nilai-nilai Pancasila dan ketika berbicara Pancasila berarti relevan dengan agama, di mana agama selalu mengutamakan etika dan tatakrama dalam kehidupan maka ketika membangunkan kapasitas dan kualitas perempuan-pun harus berdasar pada nilai-nilai agama dan nilai-nilai Pancasila. Sementara dalam perjalanannya, pembangunan kesetaraan selalu bertolak belakang dengan nilai-nilai agama yang artinya tidakrelevan dengan nilai-nilai Pancasila.
Di samping itu, wacana pembangunan kesetaraan gender hanya berfokus pada ruang publik saja yang sifatnya profesi dan mengenyampingkan peran ruang domestik. Apakah negara ini hanya butuh pendapatan per-kapita untuk menjadi barometer kesuksesan? Apakah negara ini tidak memerlukan keluarga yang kokoh untuk melahrikan generasi-generasi yang tangguh? Bukankah untuk membentuk negara yang kokoh dibutuhkan keluarga yang kokoh juga. Mengapa dulu Bung Karno berteriak melantang meminta 10 orang pemuda untuk mengguncang dunia, bukan meminta orang-orang yang memiliki pekerjaan?
Jika tujuan dari Penyetaraan Gender ini adalah untuk optimalisasi peran perempuan yang mengokohkan bangsa, maka semestinya yang dibangun bukanlah kesetaraan. Akan tetapi penyelarasan peran antara laki-laki dan perempuan. Sebab dibedakannya jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan tentu memiliki alasan-alasan yang selaras dengan kehidupan. Sebagaimana dalam tubuh terdapat tangan dan kaki maka untuk berfungsi dengan maksimal, tangan tidak perlu menjadi kaki, pun kaki tidak perlu menjadi tangan. Keduanya hanya perlu mengoptimalkan peran dan fungsinya masing-masing.
Sebab negara bertanggungjawab terhadap kesejahteraan keluarga Indonesia maka negara juga bertanggungjawab untuk membangunkan masyarakat bahwa kerja-kerja penyelarasan antara laki-laki dan perempuan di ruang domestik merupakan kerja besar pembangunan sebuah bangsa.
***
Judul: “Perempuan dalam Arus Wacana Kesetaraan Gender”
Penulis: Nurul Hikmah
Editor: JHK
Sekilas Penulis:
Pemilik nama asli Nurul Hikmah ini merupakan salah satu tasykil Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam bidang Kajian Keilmuan. Penulis saat ini berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain seorang aktivis, penulis juga aktif di dunia pendidikan dan literasi. Penulis dapat dikunjungi di lama instagram-nya @nurulight1711








