Berita (News)KesehatanPemerintahanPratama Media NewsSosial

Kasus Covid-19 Semakin Gawat, Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat

Presiden Jokowi: "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali."

Pratama Media News, Jakarta, 2 Juli 2021  – Kasus covid-19 di Indonesia semakin gawat dan mengkhawatirkan, terutama pasca liburan lebaran kemarin. Oleh karena itu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PPKM Darurat setelah sebelumnya mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip dari siaran resmi pemerintah yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia mengalami kenaikan jumlah pasien yang signifikan. Hal tersebut menyebabkan beberapa rumah sakit rujukan mengalami kolaps dan antrean pasien yang membludak. Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat merasa khawatir. Kondisi ini bagaikan bom waktu yang setiap saat bisa saja meledak jika pemerintah gagal mengantisipasinya.

Presiden Jokowi
Presiden Republik Indonedia Joko Widodo (Jokowi) – Sumber: BPMI Setpres)

Berbagai kebijakan untuk mengatasi pandemi ini sudah diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, baik penerapan PSBB, PPKM, maupun PPKM mikro untuk menekan penambahan kasus Covid-19. Namun, langkah ini ternyata belum mampu menunjukkan hasil yang memuaskan.

Berkaitan dengan kondisi negara dalam keadaan darurat kesehatan, khususnya di Pulau Jawa dan Bali yang jumlah penduduknya padat dan paling banyak terjangkit covid-19 maka Presiden Jokowi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Peraturan tersebut berlakuk selama 17 hari dan mulai berlaku sejak 3 – 20 Juli 2021.

Seluruh perkantoran di sektor esensial yang meliputi, keuangan dan perbankan, pasar modal, pembayaran, teknologi informasi, komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina covid-19 dapat menerapkan Work From Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, Boleh WFO  secara 100% dengan protokol kesehatan ketat.

Penutupan fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum dan tempat wisata. Supermarket, dan toko-toko serta swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20:00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, untuk apotek/toko obat dan toko sembako sendiri diperbolehkan hingga 24 jam.

Info Grafis PPKM Darurat Jawa dan Bali
Ilustrasi: Info Grafis PPKM Darurat Jawa dan Bali (Sumber: Pratama Media News)

Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan jajarannya untuk bekerja sama menjalankan PPKM darurat ini, “Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.”

Jokowi juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” ucap Presiden Jokowi di  Jakarta (01/07/2021).(Suwaji).

***

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres).

Editor: JHK

 

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button