Oleh: Umar Usman
Ketika bakal pasangan calon (paslon) bupati, walikota, dan gubernur, akan mengikuti pesta demokrasi bernama pilkada maka diperlukan fulus yang sangat fantastis jumlahnya. Sejak dari rapalan doanya pun, sudah berbayar mahal. Bagi pendoa yang terbukti manjur, makbul, dan berhasil merayu Tuhan, para paslon tak keberatan memberi cek tunai dengan nominal ratusan juta rupiah sebagai imbalan jasanya.
Berapakah fulus yang mesti tersedia untuk biaya suksesi pilkada bagi para paslon? Untuk anggaran sepasang paslon, mulai dari awal sampai dengan pelantikan, misalnya saya menulis angka dengan bilangan imajiner sebesar Rp 100 Milyar. Pertanyaannya, dari mana sepasang calon mendapatkan fulus sebanyak itu? Lalu, setelah terpilih dan dilantik hingga akhir jabatannya selama lima tahun, dengan cara apakah agar biaya pokok itu dapat kembali?
Faktanya, setiap tahun melalui APBD, budget anggaran untuk kabupaten, kota, dan provinsi telah digelontorkan fulus oleh negara sebanyak ratusan milyaran. Bahkan sampai triliunan rupiah untuk pembangunan infrastruktur, belanja barang dan jasa, pelayanan publik, dan gaji pegawai.
Bupati, walikota, dan gubernur yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab besar sebagai pemangku otoritas dan Kuasa Pengguna Anggaran, membuat jabatan ini menjadi kursi basah, seksi, dan panas. Pada poin lain didapati realitas bahwa perolehan gaji dan tunjangan jabatan yang sah berdasar peraturan yang berlaku, penghasilan mereka setiap bulan berkisar diangka sepuluh digit saja. Kalikan saja dengan kalkulator, selama lima tahun menjabat, kira-kira berapa jumlahnya?
Misalnya, enam puluh bulan, bila dikalikan dengan total perolehan penghasilan yang sah dan halal, sebesar Rp 75 Juta Rupiah setiap bulan maka total pendapatan sebesar Rp 4,5 Milyar Rupiah. Itulah fulus yang mereka dapatkan selama lima tahun menjabat.

Katakanlah, setiap tahun anggaran APBD suatu kabupaten, kota, dan provinsi itu sebesar Rp. 1 Trilun Rupiah, maka total fulus APBD yang bersumber dari negara sebesar Rp 5 Triliun Rupiah untuk daerah tersebut selama lima tahun.
Bilamana analogi tersebut diurai maka didapati rincian deret angka perbandingan sebagai berikut: mulai pencalonan sampai sah dilantik sebagai pejabat sebesar Rp 100 Milyar, sedangkan total perolehan gaji yang sah selama lima tahun menjabat sebesar Rp 4,5 Milyar sedangkan total APBD selama lima tahun sebesar Rp 5 Triliun.
Bagaimanakah cara mengembalikan pengeluaran fulus yang banyak pada saat pilkada oleh paslon yang terpilih? Misalnya fulus pembiayaan selama proses pilkada itu, didapat dari para cukong, sponsor, dan sumber pembiayaan lainnya. Tentu saja, ada komitmen janji yang terjadi antara kedua belah pihak untuk pengembaliannya.
Sudah menjadi rahasia umum, betapa APBD selama satu tahun itu, misalnya sebesar Rp 1 Triliun itu amat seksi dan ranum dijadikan sasaran bancakan untuk alasan pengembalian modal pilkada dan perolehan keuntungan. Bagi pejabat menjadi sumber godaan yang sangat rawan, rentan, dan menjadi godaan yang paling masif bagi para pejabat untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang, kolusi, praktik suap, memanipulasi anggaran, dan proyek piktif. Sepuluh tahun terakhir, banyak pejabat dan mantan pejabat bupati, walikota, dan gubernur yang terjerat perkara tindak pidana korupsi dan menjadi narapidana, penghuni penjara.
Fulus atau modal untuk paslon pilkada berkompetisi pada pesta demokrasi yang saya tulis tersebut di atas adalah bilangan imajiner yang bisa saja mendekati kebenaran atau boleh jadi kurang tepat. Namun, mari kita perhatikan dengan cermat berapa gaji dan tunjangan jabatan mereka. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berapakah gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk bupati, walikota, dan gubernur?
Gaji pokok bupati dan walikota sebesar Rp. 2,1 Juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780 Juta. Total penghasilan sebesar Rp 5,880 Juta setiap bulan Sedangkan gubernur, gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 3 Juta dan Rp 5,4 Juta. Total pendapatan sebesar Rp 8,4 Juta setiap bulan.
Saya pernah membaca buku tentang begitu kuatnya pikiran bawah sadar manusia memengaruhi prilaku, sikap, karakter, dan akhlak hidupnya. Ada empat hal mendasar yang sangat sulit untuk diubah karakternya, yaitu tentang seksual, agama atau iman, pilihan politik, dan urusan keuangan.
Maraknya praktik politik identitas pada orde reformasi ini. Agama dijadikan kedok dan topeng untuk menarik simpati rakyat selaku wajib pilih. Disinyalir, para kandidat paslon mendekati para tokoh-tokoh agama yang mempunyai hubungan dekat dengan basis umat atau pemilih. Media dan wahana yang paling manjur, para paslon menyumbang fulus untuk dan atas nama membiayai pembangunan rumah ibadah dan kegiataan keagamaan lainnya. Tak dapat dihindari, fulus dalam jumlah besar, harus tersedia.
Setelah runtuhnya rezim orde baru dan memasuki era reformasi, terjadi perubahan perundang-undangan, khususnya otonomi daerah dan pilkada. Salah satu syarat untuk menjadi kandidat paslon pilkada, mesti mempunyai kendaraan yaitu partai politik. Para paslon harus memastikan mempunyai perahu. Praktik jual beli kendaraan dengan mahar yang sangat mahal, disinyalir para paslon mesti membayar pada bilangan sepuluh dan sebelas digit kepada otoritas petinggi partai.
Untuk urusan fulus, para paslon pilkada mesti membiayai secara swadaya dan mandiri segala rencana anggaran biaya tahapan suksesi pesta demokrasi, sampai resmi dilantik menjadi pejabat. Variabel pembiayaan itu meliputi administrasi, pembentukan posko pemenangan, dan pembentukan tim relawan untuk suksesi paslon. Konsekwensinya para paslon mesti membiayai dari kocek mereka sendiri.

Tak kalah pentingnya biaya survey paslon, bekerja sama dengan lembaga independen berbayar dengan tarif yang besar, biaya pembuatan baliho dan properti pilkada lainnya juga cukup mahal, dan biaya untuk tim teknologi informasi melalui media online, media masa, dan media digital lainnya. Lagi-lagi dengan harga yang selangit.
Bagaimana dengan fulus untuk biaya kampanye tim pemenangan paslon? Segala media, wahana, dan properti diberdayakan semaksimal mungkin demi mulusnya target capaian sukses. Lagi-lagi, paslon mesti mengeluarkan biaya yang banyak.
Sebelum dan sesudah hari dan jam “H” pilkada, para paslon mesti membayar ratusan orang. Bahkan ribuan orang tim saksi untuk mengawal dan memastikan perolehan suara paslon mulai dari Tempat Pemilihan Suara (TPS), pos kelurahan, pos kecamatan, dan sampai KPU kabupaten, kota, dan provinsi, aman dari segala bentuk kecurangan. Disinyalir, fulus yang dibutuhkan ratusan juta sampai milyaran rupiah.

Bila dalam proses dan tahapan pilkada terjadi kecurangan, peraturan memberi ruang kepada para paslon yang memilki fakta-fakta dan bukti-bukti data kecurangan untuk bermohon dan mengajukan gugatan pelanggaran pilkada kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Terjadilah proses sidang oleh majelis hakim. Disinyalir pada momen ini ada gerakan senyap oleh tim konsultan hukum paslon, untuk menyuap para hakim agar gugatan perkaranya dimenangkan. Bila transaksi suap terjadi, lagi-lagi fulus paslon dikuras dan diperas habis-habisan.
Momentum bersejarah terjadi, hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutuskan paslon pilkada memperoleh suara sah terbanyak dan setelah itu resmilah dilantik sebagai pejabat. Fulus pun, mesti keluar lagi dari kocek untuk biaya pelantikan.
Sampai disini, masihkah saya dan Anda berharap banyak, pilkada itu dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil dan, kita dipimpin oleh pejabat yang amanah? Entahlah.
***
Kembangan, 3 Oktober 2020
Editor: JHK








