Berita (News)BuruhKomunitasPratama Media News

Konfederasi KASBi Tolak PERPPU Cipta Kerja

Demo berlangsung tertib di depan Gedung DPR RI dan dihadiri ribuan massa

Pratama Media News, Jakarta, Rabu (01/03/2023) – Ribuan massa yang terdiri dari perwakilan kaum buruh, petani, mahasiswa, dan ojek online, serta masyarakat umum lainnya bergabung menjadi satu di depan Gedung DPR RI. Mereka ikut mendukung aksi demo menuntut pembatalan PERPPU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Konfederasi KASBI.

Sejak Selasa (28/03/2023) pukul 11.00 WIB massa sudah mulai bergerak dan berkumpul. Satu jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, pendemo dari Konfederasi (KASBI) berjalan menuju jalan layang (flyover). Selanjutnya pada pukul 12.50 WIB, demo menuntut pembatalan PERPPU Cipta Kerja pun dimulai.

Suasana demo begitu semarak. Namun, massa tetap melakukannya dengan emosi yang terkendali. Mereka memegang berbagai atribut berupa bendera dan spanduk dari organisasinya masing-masing. Bendera merah putih pun ikut mereka kibarkan sebagai bentuk kecintaan terhadap negeri tercinta, Indonesia.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi KASBI sedang berbaris tertib dalam rangka persiapan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi KASBI sedang berbaris tertib dalam rangka persiapan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa (28/02/2023) kemarin – (Sumber: Manda/PMN)
Para peserta aksi demo yang menolak diterapkannya PERPPU Cipta Karya yang berasal dari berbagai organisasi buruh berjalan menuju Gedung DPR RI
Para peserta aksi demo yang menolak diterapkannya PERPPU Cipta Karya yang berasal dari berbagai organisasi buruh berjalan menuju Gedung DPR RI pada Selasa (28/02/2023) kemarin – (Sumber: Manda/PMN)

Juru bicara pendemo pun mulai menyuarakan aspirasi mereka melalui  megaphone sehingga membuat suasana di sekitar area demo semakin meriah. Sorak sorai pendemo terdengar riuh rendah. Sesekali mereka mengepalkan tangan sambil berteriak keras sebagai bentuk dukungan terhadap kata-kata yang dilontarkan juru bicara melalui pengeras suara yang dipegangnya.

Cuaca mulai redup dan matahari enggan menampakkan sinarnya pertanda hujan akan segera tiba. Benar saja, sekitar pukul 14.45 WIB turun hujan deras yang mengguyur area demo. Kondisi ini tidak menyurutkan niat pendemo untuk tetap bertahan menyuarakan aspirasi mereka dan tetap bertahan di depan Gedung DPR RI.

Saat hujan mulai reda, sekitar pukul 15.25 WIB, pendemo melakukan aksi bakar keranda. Menurut pendemo, aksi ini merupakan simbol bahwa keadilan sudah mati. Kemudian mereka melakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur atas kelancaran aksi demo yang mereka lakukan karena berlangsung dengan tertib dan aman. Lalu ditutup dengan doa bersama.

Ribuan massa yang tergabung dalam Konfederasi KASBI berjalan kaki menuju Gedung DPR RI untuk melakukan aksi demo menolak PERPPU Cipta Karya
Ribuan massa yang tergabung dalam Konfederasi KASBI berjalan kaki menuju Gedung DPR RI untuk melakukan aksi demo menolak PERPPU Cipta Karya – (Sumber: Manda/PMN)

Seperti dikutip dari voaindonesia.com (VOA), sehari menjelang aksi demo (27/02/2023), Ketua Umum KASBI, Sunarto, menyatakan pihaknya akan menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (28/02/2023) dengan tujuan mendesak para anggota DPR RI untuk menolak PERPPU Cipta Kerja.

“Kami akan memobilisasi anggota KASBI dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kalau untuk Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang sudah terkonfirmasi sekitar lima ribu orang dan Aliansi Sejuta Buruh mengkonfirmasi 10 ribuan orang,” ujar Sunarno kepada VOA, Senin (27/02/2023).

Menurut Sunarno, koalisi masyarakat sipil juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut PERPPU Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan DPR RI terkait tuntutan pencabutan PERPPU Cipta Kerja tesebut.

Peserta aksi demo dari Konfederasi KASBI yang berdemo di depan Gedung DPR RI
Peserta aksi demo dari Konfederasi KASBI yang berdemo di depan Gedung DPR RI pada Selasa (28/02/2023) kemarin – (Sumber: Manda/PMN)
Lingkaran kawat berduri yang memisahkan antara aparat keamanan Gedung DPR RI dengan para pendemo
Lingkaran kawat berduri yang memisahkan antara aparat keamanan Gedung DPR RI dengan para pendemo – (Sumber: Manda/PMN)

Diilansir dari database peraturan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI), PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan dan berlaku mulai 30 Desember 2022.

Sejak PERPPU Cipta kerja tersebut mulai diberlakukan, ternyata banyak sekali isu yang beredar sehingga membuat masyarakat bingung dan perlu rujukan. Oleh sebab itu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) melalui akun Instagram resminya meluruskan beberapa hal, di antaranya adalah:

Pertama, masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib diberi pesangon; Kedua, Upah Minimum Provinsi dan Kota/ Kabupaten masih tetap ada; Ketiga, hak cuti paling sedikit yang dapat diberikan oleh perusahaan adalah 12 hari;  Keempat, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak; Kelima, jaminan sosial tak berkurang, tetapi ditambah jaminan kehilangan pekerjaan, dan; Keenam, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperbolehkan, tetapi diperketat.

Para peserta aksi demo sedang istirahat sejenak menghimpun tenaga untuk kembali melanjutkan aksi demo mereka
Para peserta aksi demo sedang istirahat sejenak menghimpun tenaga untuk kembali melanjutkan aksi demo mereka – (Sumber: Manda/PMN)

Terkait adanya demo besar-besaran yang dilakukan kaum buruh tentu cukup beralasan. Menurut Umum KASBI, sebagian rakyat memprotes undang-undang ini karena penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai berisiko.

Sebelumnya pemerintah sudah diingatkan oleh rakyatnya melalui beberapa kali unjuk rasa yang begitu besar, baik di Jakarta maupun di berbagai daerah pasca lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, gugatan judisial review di MK juga telah dilakukan. Oleh karena itu, beberapa hal yang dituntut oleh Konfederasi KASBI pada aksi demo 28 Februari 2023 kemarin adalah:

Pertama, mengecam keras langkah presiden – wakil presiden, DPR, dan menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan UU yang anti demokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat;

Kedua, presiden, DPR dan menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah, khususnya dalam pengesahan PERPPU Cipta Kerja;

Ketiga, menuntut  presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan mencabut pengesahan PERPPU Cipta Kerja yang jelas jelas bertentangan dengan perintah putusan MK yang berkekuatan hukum final dan mengikat, serta merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia;

Keempat, menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi untuk melakukan protes massal dan tidak membiarkan praktik pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR  berlangsung terus-menerus;

Kelima, mengundang seluruh elemen masyarakat dan gerakan rakyat untuk terlibat dalam aksi turun ke jalan pada 28 Februari 2023 di gedung DPR RI untuk menggugat langkah presiden dan DPR yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan PERPPU dan berbagai PERPPU yang inkontitusional. (NR)

***

Editor: JHK

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button