Pernyataan Sikap Konfederasi KASBI Jelang Aksi Nasional 28 Februari 2023 di Gedung DPR RI
Konfederasi KASBI, “Cabut PERPPU tipu-tipu, cabut Omnibus Law Cipta Kerja.”)
Pratama Media News, Jakarta, Senin (27/02/2023) – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan akan melakukan aksi nasional bersama aliansi “Ultimatum Rakyat” dan “Protes Rakyat Indonesia” yang akan dilakukan di gedung DPR RI dan pusat-pusat pemerintahan daerah di Indonesia pada 28 Februari 2023.
Aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) NO.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, meskipun belum disahkan dalam rapat paripurna. Artinya, setelah dilakukan persetujuan dari Baleg ini, nanti akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yaitu melalui pembicaraan tingkat II (Rapat Paripurna).

Rapat Kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah pada 15 Februari 2023 ini dihadiri oleh beberapa Menteri, di antaranya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Polhukam Moh. Mahfud M.D., serta Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly di ruang rapat Baleg DPR RI.
Sekjen Kemnaker RI Anwar Sanusi mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan sedikit.
Hal ini tentunya jelas melawan putusan MK yang berkekuatan hukum final dan mengikat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MK telah menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja Inkonsistusional Bersayarat sehingga MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Pasca putusan MK dibacakan, Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati dan melaksanakan segera putusan MK tersebut. Namun, ternyata presiden justru ingkar terhadap janjinya kepada rakyat Indonesia dan justru lebih memilih untuk menerbitkan PERPPU yang bertentangan dengan perintah MK. Rakyat dipaksa melihat sebuah pengkhianatan dan penghinaan terhadap demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh presidan dan jajaran menterinya.
Konfederasi KASBI selaku salah satu organisasi serikat buruh independen tingkat nasional yang sejak awal menyatakan menolak pembentukan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, saat ini juga tetap menolak PERPPU Cipta Kerja. Konfederasi KASBI menilai presiden, menteri, dan DPR tidak Layak untuk menerbitkan PERPPU tersebut.
Alasan pemerintah dengan mengatakan bahwa dibentuknya PERPU Cipta Kerja sebagai hal yang mendesak dan kegentingan untuk menyelamatkan perekonomian negara terlalu mengada-ada. Konfederasi KASBI justru menilai bahwa semua ini merupakan praktek nyata dari kebijakan neoliberalisme. Jelas bahwa saat ini Pemerintah RI sudah berkiblat pada kepentingan Kapitalis-Oligarki yang selalu menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan, meski ditempuh dengan menindas dan merampas hak-hak kaum buruh dan rakyatnya.

Akibat dari Deregulasi ini, rakyat kecil sangat merasakan bertambahnya beban penderitaan. Banyak petani yang dirampas lahannya. Banyak buruh yang merasakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak besar-besaran dengan pesangon yang sangat tidak pantas atau bahkan tidak menerima sama sekali.
Sumber daya alam negara sudah sangat rusak akibat ulah pengusaha. Rakyat kehilangan tempat tinggal demi kepentingan pembangunan. Nelayan kehilangan sumber penghasilan karena laut dirusak oleh kapal-kapal tongkang. Masifnya bank tanah yang menghantui kaum tani. Harga-harga kebutuhan makin setinggi langit. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang tak terbendung dan masih banyak sekali penderitaan yang sudah dirasakan rakyat selama ini.

Pemerintah selama ini sudah diingatkan oleh rakyatnya melalui gelombang protes yang begitu besar baik di Jakarta maupun di daerah-daerah pasca lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, gugatan judisial review di MK juga telah dilakukan. Oleh karena itu, jelang aksi nasional 28 Februari 2023, Konfederasi KASBI menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengecam keras langkah presiden – wakil presiden, DPR, dan menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan UU yang anti demokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat;
Kedua, presiden, DPR dan menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah, khususnya dalam pengesahan PERPPU Cipta Kerja;
Ketiga, menuntut presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan mencabut pengesahan PERPPU Cipta Kerja yang jelas jelas bertentangan dengan perintah putusan MK yang berkekuatan hukum final dan mengikat, serta merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia;
Keempat, menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi untuk melakukan protes massal dan tidak membiarkan praktik pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR berlangsung terus-menerus;
Kelima, mengundang seluruh elemen masyarakat dan gerakan rakyat untuk terlibat dalam aksi turun ke jalan pada 28 Februari 2023 di gedung DPR RI untuk menggugat langkah presiden dan DPR yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan PERPPU dan berbagai PERPPU yang inkontitusional;
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapatkan dukungan dari kaum buruh, petani, mahasiswa, pelajar, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, akademisi, praktisi hukum, dan kelompok gerakan rakyat lainya. Terima kasih.
Jakarta, 27 Februari 2023
***
Sumber: Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Ketua Umum (Sunarno, S.H.) dan Sekretaris Jenderal (Andi Kristiantono).
Editor: JHK








