Berita (News)hukumKomunitasPratama Media News

KNPA dan GEBRAK Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan PT TBPP

Konflik agraria antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan PT TBPP telah berlangsung sejak 2006

Pratama Media News, Jakarta – DKI Jaya, Selasa (06/09/2022)    Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Senin (05/09/2022) di Jakarta oleh Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), mereka mendesak agar pemerintah segera menuntaskan konflik agraria yang terjadi antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan Perseroan Terbatas Tanjung Buyuh Perkasa Plantation (PT TBPP).

Kasus kriminalisasi yang menimpa Masyarakat Adat Dayak Marjun akan memasuki masa sidang putusan akhir pada Kamis, 8 September 2022. Kriminalisasi ini bermula dari konflik agraria antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan PT TBPP yang telah berlangsung sejak 2006. Konflik terjadi akibat PT TBPP secara sepihak merampas wilayah adat Masyarakat Dayak Marjun untuk keperluan konsesi sawit.

Menurut KNPA dan GEBRAK, berbagai upaya protes dan penolakan telah dilakukan oleh masyarakat terhadap operasional perusahaan. Namun, akibat pemerintah yang abai menyelesaikan konflik agraria dan mengakui hak-hak atas wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Marjun, alih-alih protes masyarakat mendapat respon dari pemerintah justru berbalas tindakan represif dari pihak aparat dan berujung kriminalisasi terhadap enam orang warga sejak Sabtu, 4 Juni 2022. Mereka di antaranya terdiri dari empat orang Masyarakat Adat Dayak Marjun (Jamaludin, Shabir, Mansur, Amin) dan dua orang lainnya yaitu Ketua DPC KASBI (Boni) dan pekerja sawit (Alek).

Aksi demo KNPA dan GEBRAK di Jakarta
Aksi demo KNPA dan GEBRAK di Jakarta (05/09/2022) yang mendesak pemerintah menuntaskan konflik agraria antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan PT TBPP – (Sumber: KNPA dan GEBRAK)

“Selama proses persidangan dan investigasi yang dilakukan oleh kami di Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), terdapat banyak kejanggalan  dan pelanggaran yang terjadi selama proses persidangan maupun mengenai status konsesi PT TBPP,” ungkap juru bicara kedua lembaga tersebut.

Menurut KNPA dan GEBRAK, terdapat enam kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, PT TBPP menanam sawit di luar HGU mereka, yaitu di atas Wilayah Adat Dayak Marjun seluas 1.800 hektar tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat Dayak Marjun. Data ini merupakan hasil tinjauan lapangan yang melibatkan berbagai instansi pada 29 September 2021.

“Tidak ada pengawasan dan tindakan hukum pemerintah atas pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan,” tambah juru bicara KNPA dan GEBRAK dengan serius.

Aksi demo di Jakarta
Aksi demo KNPA dan GEBRAK di Jakarta (05/09/2022) yang mendesak pemerintah menuntaskan konflik agraria antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan PT TBPP – (Sumber: KNPA dan GEBRAK)

Kedua, selain menggusur Masyarakat Adat Dayak Marjun, operasi perusahaan juga telah merusak lingkungan. PT TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, kawasan sempadan sungai, sempadan mata air, hingga kawasan pesisir yang telah merusakan ekosistem mangrove dan berdampak pada abrasi kawasan pesisir. PT TBPP secara serampangan menebang pohon manggeris  ̶  pohon yang merupakan rumah lebah hutan yang disakralkan dan dilindungi oleh masyarakat adat. PT TBPP juga telah mengubah aliran air sungai dan merusak mata air akibat menanam sawit di luar areal HGU.

Ketiga, pada fakta persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga sebagai pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan batas-batas HGU yang diklaim dan dikuasai PT TBPP. Padahal hak atas tanah berdasarkan pemberikan HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, baru disebut sah setelah didaftarkan dan dikeluarkan sertifikat.

Keempat, JPU dalam uraian penuntutannya tidak menguraikan fakta persidangan. JPU tidak memasukkan beberapa keterangan saksi maupun para terdakwa yang merupakan keterangan yang diberikan di dalam persidangan. Padahal jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa yang menjadi dasar atau pedoman penilaian hakim terhadap suatu perkara yang diajukan oleh penuntut umum kepadanya, bukanlah fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan tingkat penyidikan sebagaimana diuraikan dalam BAP. Karena fakta-fakta demikian hanya berlaku sebagai pemeriksaan sementara (voor onderzoek), melainkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan (gerechtelijk onderzoek).

Demo KASBI
Aksi demo Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pada Senin, 5 September 2022 di Jakarta yang mendukung KNPA dan GEBRAK untuk mendesak pemerintah menuntaskan konflik agraria antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan PT TBPP – (Sumber: KNPA dan GEBRAK)

Kelima, terdapat upaya manipulatif dari perusahaan, pemerintah, dan penegak hukum dalam kasus ini. PT TBPP menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan yang juga diamini oleh penegak hukum. Padahal seharusnya proses penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan tidak dapat menggunakan hukum pidana an sich.

Dalam pandangan KNPA dan GEBRAK, para penegak hukum seharusnya lebih teliti dalam menerapkan hukum berlaku di tengah-tengah masyarakat, utamanya masyarakat adat yang selama ini menjadi kelompok yang rentan dilanggar hak-haknya. Dalam penyelesaian konflik, para penegak hukum seharusnya dapat memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengakuan wilayah adat yang meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat adat dan mengeluarkan klaim hutan Negara dari wilayah adat. Tumpang-tindih klaim antara Negara dengan masyarakat adat selama ini adalah salah satu sumber utama konflik agraria yang menyebabkan tergusurnya masyarakat adat dan petani dari tanah serta wilayah mereka.

“Seharusnya berdasar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat adat. Situasi ini mengindikasikan bahwa tumpang-tindih regulasi di bidang agraria sengaja digunakan untuk menjerat rakyat,” tandas juru bicara KNPA dan GEBRAK tersebut.

Selain itu, juga terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 bahwa perusahaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan, wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Di mana berdasar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah melalui pendaftaran tanah dan ditunjukkan dengan sertifikat.

Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 juga diatur bahwa Masyarakat Adat dikecualikan dari pengenaan pasal pidana perkebunan yang diatur pada Pasal 55 jo. Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Selain itu pemidanaan Masyarakat Adat Dayak Marjun sebagai tindakan strategis pembalasan Strategic Lawsuit Against Publik Participation (SLAPP), juga dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus yang dialami oleh Masyarakat Adat Dayak Marjun membuktikan bahwa program reforma agraria pemerintah tidak mampu menyelesaikan konflik dan ketimpangan agraria, sebagaimana tujuan utama dari reforma agraria yang dicita-citakan konstitusi. Peristiwa ini semakin menambah preseden buruk penanganan konflik agraria di Indonesia yang selalu mengedepankan pendekatan represif dan diskriminatif secara hukum terhadap masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir (2015-2017), sebanyak 1437 orang. dikriminalisi, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas. Korban-korban tersebut berjatuhan akibat pembiaran konflik berlarut-larut. Alih-alih menindak perusahaan yang telah merampas tanah rakyat, pemerintah justru seringkali menurunkan aparat keamanan ke wilayah konflik yang berujung jatuhnya korban.

Terhadap situasi di atas, KNPA dan GEBRAK menuntut:

  1. Kementerian ATR/BPN segera melakukan evaluasi dan mencabut konsesi PT TBPP yang tidak dapat membuktikan hak atas tanah mereka;
  2. Kementerian ATR/BPN segera selesaikan konflik agraria antara Masyarakat Dayak Marjun dengan PT. TBPP dan kembalikan tanah dan wilayah masyarakat melalui program reforma agraria;
  3. Bebaskan Masyarakat Adat Dayak Marjun yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat dan lingkungan hidupnya;

“Demikian siaran pers ini kami buat dan sampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi semua pihak dan ditindaklanjuti sesegera mungkin,” pungkas juru bicara KNPA dan GEBRAK dengan mantap. (NR)

***

Sumber: Pers Rilis KNPA dan GEBRAK
Editor: JHK

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button