ArtikelPratama Media News

Keterlibatan Teori Pemidanaan Aktif dan Teori Pidana Hitam Putih Terhadap Pengadilan

Sebuah opini dari buah pikir Extrix Mangkepriyanto, S.H., yang mengupas tentang persoalan hukum di Indonesia.

Keterlibatan Teori Pemidanaan Aktif dan Teori Pidana Hitam Putih Terhadap Pengadilan – Sebuah opini dari buah pikir Extrix Mangkepriyanto yang mengupas tentang persoalan hukum di Indonesia.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana di sebuah pengadilan dikenal beberapa pemikiran, di antaranya Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Pada hakikatnya pembagian teori pemidanaan tersebut mempunyai makna yang sama.

Seseorang yang melakukan suatu tindakan melawan hukum maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ada beberapa perbedaan kecil yang simpulkan yaitu pertama perbuatan melawan hukum (pidana) dan perbuatan melawan hukum (perdata).

Adapun yang membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata, sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar – di samping mungkin juga kepentingan individu, sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.

Beberapa pandangan para pakar dibidangnya menjelaskan pengertian tentang teori pemidanaan. Teori pembalasan menurut E. Utrecht (1958) adalah teori pemidanaan ini dijatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan.

Andi Hamzah (1993) juga mengartikan tentang teori pembalasan. Ia menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkan pidana. Pidana secara mutlak ada karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana.

J. E. Sahetapy (1979) menjelaskan tentang teori pembalasan adalah apabila pidana itu dijatuhkan dengan tujuan semata-mata hanya untuk membalas dan menakutkan maka belum pasti tujuan ini akan tercapai karena dalam diri si terdakwa belum tentu ditimbulkan rasa bersalah atau menyesal. Mungkin pula sebaliknya. Bahkan, ia menaruh rasa dendam menurut teori ini, si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan.

Penulis melihat sisi pidana dari hukum dan muncullah buah pemikiran penulis yang dikemas dalam buku berjudul “Hukum Pidana dan Kriminologi” (2019). Penulis mengutip sendiri buah pikiran penulis yang mana jadilah sebuah teori menurut Extrix Mangkepriyanto, S.H. terbagi menjadi teori pemidanaan aktif (Active Criminal Theory) dan teori pidana hitam putih (Black White Criminal Theory) Extrix Mangkepriyanto, S.H. (2019).

Pengertian dari teori yang digagas penulis tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Teori Pemidanaan Aktif (Active Criminal Theory) adalah setiap orang yang sudah terikat dengan hukum, berhak dan diberatkan untuk dapat dihukum atau di idana. Karena keterikatannya tersebut terhadap hukum maka orang tersebut dipastikan dapat dihukum sesuai peraturan dan aturan dalam undang-undang yang berlaku.

Di sini dari Teori Pemidanaan Aktif penulis menarik kesimpulan bahwa setiap orang tanpa terkecuali apabila sudah melengkapi syarat-syarat bahwa seseorang tersebut terikat dengan hukum maka suatu ruang lingkup hukum sudah mengikat seseorang tersebut, baik itu untuk pembelaannya atau pun untuk menjerat seseorang tersebut pada ranah hukum. Dengan kata lain, tidak satu pun orang yang luput dari pengawasan hukum apabila seseorang tersebut sudah terikat dengan hukum.

Misalnya seorang anak mendapatkan hak warisan saja, jelas anak tersebut sudah terikat dengan hukum walaupun anak tersebut belum dewasa. Dengan kata lain keterikatan anak tersebut pada hukum dapat dengan jelas untuk pembelaannya dalam ruang hukum. Atau kasus penganiayaan anak, walau pun belum cukup umur, bisa saja dijatuhi hukuman dengan tuduhan kasus penganiayaan dan hukumannya di serahkan pihak berwajib yaitu pemerintahan terkait untuk dididik atau pun direhabilitasi khusus anak.

Tentu masih banyak lagi contoh kasus seseorang sudah terikat hukum dapat menjadi patokan dalam ruang lingkup hukum. Tidak hanya beberapa contoh kasus yang dijelaskan tersebut. Akan tetapi dalam suatu peradilan ada banyak kasus yang dapat menjadi rujukan pada teori tersebut, seperti kasus pidana umum dan pidana khusus juga mengacu pada Teori Pemidanaan Aktif.

Kedua, Teori Pidana Hitam Putih (Black White Criminal Theory). Tidak seorang pun di dunia ini luput dari kesalahan. Setiap orang di dunia ini berhak atas kejahatan dan kebaikan. Ketika manusia itu melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana maka akan dijatuhkan hukuman yang setimpal.

Dengan membaca judul Teori Pidana Hitam Putih saja, jelas setiap orang itu bebas dalam memilih jalannya masing-masing. Seorang yang ahli ibadah pun tidak akan luput dari dosa atau kesalahan. Begitu pula sebaliknya, seorang penjahat sekali pun kalau dia melakukan suatu kebaikan maka hitungannya adalah kebaikan.

Jadi setiap perbuatan yang di lakukan akan jelas mengikat dalam ruang lingkup hukum dan Teori Pidana Hitam Putih juga membahas beberapa kasus pidana yang tertuang dalam pidana umum dan pidana khusus.

Seperti pada umumnya, seperti pasal praduga tidak bersalah saja dapat mencakup katagori teori Pidana Hitam Putih yang mana suatu masalah belum dapat dipastikan salah apabila tidak ada dasar dan kepastian hukum melalui pembuktian yang jelas di pengadilan.

Menurut hemat penulis, selaku penemu Teori Pidana Hitam Putih ini jelas hakim akan menilai dan memutuskan seadil-adilnya dalam menilai perkara dan advokat/pengacara/penasihat hukum/lawyer sangat berperan penting dalam suatu kebenaran dan keadilan dalam duduk perkara yang sedang berjalan, baik itu di pengadilan atau mau pun di luar pengadilan. Itulah tugas dari advokat yang bertugas untuk klien yang ditanganinya. Perlu diketahui dan digarisbawahi “dalam undang-undang, tidak satu pun pasal menjelaskan membela orang yang bersalah dilarang”.

Untuk mengetahui teori pemidanaan mana yang dianut dalam suatu putusan dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Kata-kata yang digunakan pada bunyi pertimbangan putusan juga menggambarkan teori pemidanaan yang dianut hakim dalam putusannya.

Selain pertimbangan-pertimbangan hakim, penjatuhan putusan hakim (jenis pemidanaan yang dikenakan) juga menggambarkan falsafah pemidanaan dalam suatu putusan. Hal ini juga bisa dilakukan dengan membandingkan antara tuntutan dengan putusan yang dijatuhkan.

Berkaitan dengan pertimbangan tentang hukumnya, hal penting dalam pertimbangan hukum pada pengadilan-pengadilan pada umumnya adalah: 1) hal-hal yang diakui atau yang tidak disangkal; 2) yang menjadi pokok persoalan yang mana menjadi perkara; 3) analisis yuridis tentang segala fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan, bukti-bukti, dan saksi-saksi dihubungkan antara yang satu dan lainnya sehingga akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan hukum; dan 4) penerapan ketentuan hukum pada peristiwanya yang telah dikemukakan para pihak atau dengan kata lain pertimbangan hukum yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, 5) alasan atau pertimbangan hukum tersebut harus dimuat dan disusun secara logis (objektif) dan sistematis, saling berhubungan serta saling isi mengisi antara yang satu dengan yang lainnya; dan 6) tiap-tiap pertimbangan hukum yang dipergunakan harus diberi alasan secukupnya dan akurat;

7) Semua bagian tuntutan atau objeknya dengan “petitum” si terdakwa harus diadili atau dipertimbangkan satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan terbukti apa-apa yang tercantum dalam petitum tersebut.

8) Harus dimuat juga dasar dan alasan daripada putusan tersebut, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis dan hukum tertulis dalam pokok perkara, dan mewajibkan kepada hakim karena jabatannya melengkapi semua alasan hukum yang tidak di kemukakan oleh para pihak, hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau meluluskan lebih dari pada apa yang dituntut.

Dari dua teori yang penulis kemukakan, jelas pengadilan negara Indonesia dan pengadilan sebagian negara-negara lainnya di seluruh dunia tidak akan lepas dari dua teori tersebut yaitu Teori Pemidanaan Aktif (Active Criminal Theory) (2019) dan Teori Pidana Hitam Putih (Black White Criminal Theory) (2019). Karna mengingat dari sejak lahir manusia sudah mempunyai ikatan hukum yang mengikat dan seseorang sudah berhak mengambil atau dengan kata lain bebas memilih jalannya masing-masing baik itu jalan kebenaran mau pun jalan kejahatan.

***

Judul: “Keterlibatan Teori Pemidanaan Aktif dan Teori Pidana Hitam Putih Terhadap Pengadilan –”
Penulis: Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Editor: J.H.K.

Sekilas tentang penulis:

Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Extrix Mangkepriyanto, S.H., penulis (Sumber: koleksi pribadi)

Extrix Mangkepriyanto adalah penemu konsep teori pemisahan kekuasaan Catur Pemerintahan Berdaulat dan penulis buku “Eksekutif, Legislatif, dan Serta Catur Pemerintahan Berdaulat”, buku  “Hukum Pidana dan Kriminologi”, dan buku “Kriminologi, Viktimologi, dan Filsafat Hukum (KVFH)”, serta buku berjudul “Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana dan Perdata terhadap Konstitusi Negara”.

Selain menulis buku hukum dan politik, Extrix juga pernah menulis buku sastra berjudul “Berjuang dengan Cinta”. Buku tersebut banyak mengupas tentang sepak terjangnya dalam mengarungi kehidupan dan percintaannya.

Pada 2008 Extrix Mangkepriyanto mulai kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu (STIH-R Sekayu) sampai 2012. Kemudian ia pindah kuliah ke Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang (STIHPADA Palembang) dari 2012-2014 sampai memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.).

Pria asal Sekayu, Sumatera Selatan ini sempat melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Muhammadiah Palembang selama setahun (2016-2017). Namun, pendidikan S-2 tersebut tidak sempat diselesaikannya karena terkendala biaya dan faktor lainnya.

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button