ArtikelPemerintahanPolitikPratama Media News

Pemisahan Kekuasaan Trias Politika Diperluas Menjadi Catur Pemerintahan Berdaulat

Rasanya kurang lengkap kalau tidak memasukan Indonesia sebagai salah satu dari jajaran negara-negara trias politika

Pemisahan Kekuasaan Trias Politika Diperluas Menjadi Catur Pemerintahan Berdaulat” oleh Extrix Mangkepriyanto – Negara-negara yang menganut trias politika umumnya adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Australia. Beberapa Negara tersebut merupakan negara yang aktif sekali dalam pemisahan kekuasaan. Rasanya kurang lengkap kalau tidak memasukan Indonesia sebagai salah satu dari jajaran negara-negara trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu dan John Locke.

Penulis punya pendapat lebih luas tentang konsep teori trias politika yang digagas oleh Montesquieu dan John Locke tersebut. Konsep teori tersebut adalah Catur Pemerintahan Berdaulat yang penulis temukan sendiri karena mengingat Indonesia punya beberapa lembaga, tidak hanya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Akan tetapi, terdapat lima kekuasaan lembaga yang dibagi yaitu: 1) lembaga eksekutif; 2) lembaga legislatif; 3. lembaga yudikatif; 4. lembaga kepolisian, dan; 5. lembaga tentara.

Secara lebih lengkap pendapat tersebut sudah penulis jelaskan dalam buku berjudul “Eksekutif, Legislatif, dan serta Catur Pemerintahan Berdaulat” serta buku penulis lainnya yang berjudul “Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana dan Perdata terhadap Konstitusi Negara”.

Dalam kedua buku tersebut secara panjang lebar dijelaskan tentang memperluas, tentang konsep teori yang dikemukakan oleh Monstesquieu dan John Locke. Juga membahas tentang konsep teori trias politika, lalu penulis memperluas teori dari Montesquieu dan John Locke tersebut menjadi Catur Pemerintahan Berdaulat yang memisahkan kekuasaan lima lembaga negara yang masing-masing mempunyai tugas yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Kepolisian, dan Tentara. Penulis mengakui bahwa Indonesia menganut pemisahan kekuasaan Catur Pemerintahan Berdaulat.

***

Judul: “Pemisahan Kekuasaan Trias Politika Diperluas Menjadi Catur Pemerintahan Berdaulat”
Penulis: Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Editor: J.H.K.

Sekilas tentang penulis:

Extrix Mangkepriyanto adalah penemu konsep teori pemisahan kekuasaan Catur Pemerintahan Berdaulat dan penulis buku “Eksekutif, Legislatif, dan Serta Catur Pemerintahan Berdaulat”, buku  “Hukum Pidana dan Kriminologi”, dan buku “Kriminologi, Viktimologi, dan Filsafat Hukum (KVFH)”, serta buku berjudul “Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana dan Perdata terhadap Konstitusi Negara”.

Extrix Mangkepriyanto
Extrix Mangkepriyanto, S.H., penulis (Sumber: koleksi pribadi)

Selain menulis buku hukum dan politik, Extrix juga pernah menulis buku sastra berjudul “Berjuang dengan Cinta”. Buku tersebut banyak mengupas tentang sepak terjangnya dalam mengarungi kehidupan dan percintaannya.

Pada 2008 Extrix Mangkepriyanto mulai kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu (STIH-R Sekayu) sampai 2012. Kemudian ia pindah kuliah ke Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang (STIHPADA Palembang) dari 2012-2014 sampai memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.).

Pria asal Sekayu, Sumatera Selatan ini sempat melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Muhammadiay Palembang selama setahun (2016-2017). Namun, pendidikan S-2 tersebut tidak sempat diselesaikannya karena terkendala biaya dan faktor lainnya.

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button