Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep Lakukan Orasi di Depan Kantor DPRD Sumenep
Kegiatan tersebut sebagai bentuk protes karena surat audiensi yang dilayangkan Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep kurang direspon secara serius.
Pratama Media News, Sumenep, 6 Oktober 2021 – Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep lakukan orasi di depan kantor DPRD Kabupaten Sumenep pada Selasa, 5 Oktober 2021. Mereka melakukan hal tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat karena tidak kooperatifnya anggota DPRD Kabupaten Sumenep terkait surat audensi yang dilayangkan oleh Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep.
Dalam surat audensi itu, lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep meminta agar DPRD Kabupaten Sumenep memanggil Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pasongsongan dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Pasongsongan terkait dugaan pelaksanaan vaksinasi paksa yang bertempat di Puskesmas Pasongsongan. Dalam agenda audiensi itu, KPK Nusantara DPC Sumenep juga berencana akan membahas semua kegiatan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Sumenep dan dugaan adanya penyimpangannya.
Patut disayangkan, setelah beberapa pekan surat audiensi itu dilayangkan, pihak DPRD Kabupaten Sumenep belum bisa memenuhi permintaan audiensi dengan berbagai macam alasan yang disampaikan oleh bagian Humasnya. Oleh karena itu lembaga tersebut terpaksa turun jalan sebagai tanda protes atas ketidakprofesionalan kinerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep yang dinilai tidak serius menampung aspirasi masyarakat.
“Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun. Telah mati keadilan. Telah mati hak asasi manusia. Telah mati Lembaga legislatif kita. Pada pagi ini, kami berkumpul di sini bukan semata-mata kita tidak punya hak karena kami datang ke sini untuk menyampaikan dan menyuarakan aspirasi. Namun, ternyata anggota legislatif kami yang ada di Kantor DPRD Sumenep telah bisu, telah mati. Mereka telah meninggal sehingga tidak bisa mendengar keluh kesah kami,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap Aksi), Tri Law Firm dalam orasinya.

Tri menyampaikan kekecewaaanya karena pihak DPRD Kabupaten Sumenep tidak bisa memenuhi permintaan mereka untuk beraudiensi. Harusnya pihak DPRD bisa memfasilitasi mereka agar audensi digelar karena menyangkut keresahan terkait vaksinasi paksaan yang terjadi di Kabupaten Sumenep.
“Harusnya sebagai wakil Rakyat yang tiap lima tahun meminta suara rakyat bisa mendengar aspirasi kami. Kami meluapkan kekesalan dan kurminasi daripada apa yang sudah menjadi keresahan kami,” ungkap Korlap aksi tersebut berapi-api.
Selanjutnya Tri mengatakan bahwa aksi turun jalan itu akan digelar lagi dengan massa yang lebih banyak dengan menghadirkan anggota Lembaga KPK Nusantara se Jawa Timur.
“Sebetulnya pasukan KPK Nusantara dalam agenda aksi hari ini lumayan banyak, sekitar kurang lebih 60-65 orang. Namun, berhubung anggota Polres Sumenep meminta agar aksi jangan sampai banyak massa, kami hormati dan kami turuti karena pihak kepolisian bersiap untuk menjembatani untuk mencari solusi terbaik. Maka dari itu kami gagalkan massa anggota dari kabupaten lain dan rekan-rekan yang lain sehingga kedatangan kami ke DPRD hanya sekitar 20 orang,” ungkap Tri kepada awak media yang mewawancarainya.
H. Zainal yang juga merupakan Sekretaris KPK Nusantara DPC Sumenep menegaskan bahwa kedatangan KPK Nusantara adalah panggilan atas nama rakya Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Sumenep yang dianggapnya tidak sportif dalam menjalankan tupoksinya.
Sementara itu, Sekretaris KPK Nusantara Sumenep H. Zainal Fattah menegaskan bahwa kedatangan KPK Nusantara adalah panggilan atas nama rakyat Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Sumenep yang dianggapnya tidak sportif dalam menjalankan tupoksinya..
“Ini suatu panggilan dari seluruh rakyat Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Sumenep. Namun, ketika kami ingin menyampaikan aspirasi mereka tidak sportif dalam menjalankan tupoksinya,” ujar H. Zainal dengan nada kecewa.
“Kami meminta kepada anggota dewan untuk mendengarkan aspirasi yang merupakan suatu kewenangan dari pada dewan untuk mendengar aspirasi kami, mengumpulkan aspirasi rakyat, bukan semerta-merta duduk di kursi dewan yang sudah dipersiapkan oleh kami sebagai rakyat,” ujar Sekretaris KPK Nusantara Sumenep tersebut kesal.
Menurut H. Zainal, Ketua dewan sebenarnya sudah memberikan disposisi kepada Komisi IV. Namun, aspirasi tidak didengar oleh komisi IV dan cenderung mengabaikan amanah tersebut dengan tidak menggelar audensi yang diminta oleh Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep. (BKO)
***
Editor: JHK








