ArtikelOpiniPemerintahanPratama Media News

Pj. Wali Kota Cimahi Piawai Tata Desa, Berhasilkah Menata Kota Cimahi?

Septian Anggi Surayan, “Jika mengacu kepada delapan arahan Presiden Jokowi kepada kepala daerah yang di antaranya kendalikan inflasi dan turunkan kemiskinan ekstreme sampai target 0%, Dicky Sahromi sebagai Pj Wali Kota Cimahi dinilai tidak berhasil dalam mengemban tugasnya dalam menekan inflasi di Kota Cimahi.”

PRATAMA MEDIA NEWS (PMN) – Kolom OPINI – Artikel berjudul “Pj. Wali Kota Cimahi Piawai Tata Desa, Berhasilkah Menata Kota Cimahi?” ini merupakan opini dari Septian Anggi Surayan, S.IP. yang akrab disapa “Acil”, Presidium Somasi (Solidaritas Masyarakat Cimahi).

Saat ini inflasi menjadi permasalahan yang dihindari di setiap daerah di Indonesia. Bahkan, negara. Inflasi semakin tinggi di Kota Cimahi. Hal itu disumbang dari harga beras yang mahal, cabai, ayam, telur, dan lain-lain.

Kota Cimahi mengalami kenaikan IPH (Indeks Perubahan Harga) sebesar 4,31% dan komoditas andil terbesar  yang menyumbang terjadinya inflasi, di antaranya daging ayam ras, telur ayam ras, dan cabai rawit.

Septian Anggi Surayan
Septian Anggi Surayan – (Sumber: SAS/PMN )

Tingginya harga daging ayam ras,telur ayam dan cabai menjadikan Kota Cimahi masuk peringkat ketujuh  dalam 10 kabupaten/kota dengan kenaikan IPH tertinggi di Pulau Jawa sehingga inflasi ini dapat mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan di Kota Cimahi.

Jika mengacu kepada delapan arahan Presiden Jokowi kepada kepala daerah yang di antaranya kendalikan inflasi dan turunkan kemiskinan ekstreme sampai target 0%, Dicky Sahromi sebagai Pj Wali Kota Cimahi dinilai tidak berhasil dalam mengemban tugasnya dalam menekan inflasi di Kota Cimahi.

Selain itu, Dicky harus dapat mengevaluasi kinerjanya sebagai Pj. Wali Kota Cimahi yang mengklaim sudah melaksanakan tujuh langkah startegis dalam pengendalian inflasi yang di antaranya adalah kebijakan moneter yang tepat serta pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat karena hal ini tentunya belum terasa oleh masyarakat Kota Cimahi dan belum dapat mengendalikan inflasi di Kota Cimahi.

Selanjutnya Kemendagri harus mengevaluasi kembali kinerja Pj. Wali kota Cimahi berdasarkan pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pasal 20.

Jika melihat pada inflasi yang terjadi di Kota Cimahi dan hasil rakor pengendalian inflasi bersama Kemendagri tiga kali berturut-turur Kota Cimahi mengalami inflasi yang tinggi maka Kemendagri harus mempertimbangkan kembali Pj. Wali Kota Cimahi karena dinilai tidak berhasil dalam mengendalikan inflasi di Kota Cimahi.

Hal itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak bisa mengendalikan inflasi bakal mengevaluasi ulang. Peringatan itu disampaikan Tito usai memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada 33 pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi di kantor Kemendagri.

Walaupun Inflasi bukan satu-satunya indikator keberhasilan Seorang PJ. Wali Kota memimpin daerahnya, ada indikator lain seperti, meminimalisir angka kemiskinan, stunting, dan penanganan Sampah. (Septian Anggi Surayan).

***

Judul: Pj. Wali Kota Cimahi Piawai Tata Desa, Berhasilkah Menata Kota Cimahi?
Penulis: Septian Anggi Surayan, S.IP.
Editor: JHK

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button