Berita (News)hukumPemerintahan

KPK Panggil Nayunda Nabila Penyanyi Dangdut Terima Saweran Rp100 juta dari SYL Mantan Menteri Pertanian yang Terseret Kasus Korupsi

PRATAMA MEDIA NEWS (PMN), Kota Bandung, Jumat (17/05/2024) – Sosok Nayunda Nabila wanita kelahiran Makassar, 8 Juni 1991 ini resmi menjadi pengacara sejak Oktober 2023 silam.

Nabila mulai dikenal pada saat meraih juara ke-2 atau runner up ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Rising Star Indonesia Dangdut yang diadakan oleh MNC TV, Nabila pun berhasil membawa pulang hadiah dengan nominal 50 juta rupiah

Sosok Penyayi Nayunda Nabila (sumber: akun instagram/@nabilanayunda)

.

 

Sebelumnya, pada tahun 2012 Nabila pernah berkarier di dunia hiburan dengan mengikuti kompetisi Indonesia Idol yang disiarkan di RCTI, saat itu lagu yang dibawakan berjudul “Separuh Jiwaku Pergi” telah meraih tiket emas dari tim juri, namun sayangnya Nabila tidak meraih juara. Dari sinilah ia merasa pengalaman karirnya telah terbantu.

Nabila juga dikenal sebagai biduan dangdut, kasus saat ini heboh menimpa dirinya adalah mendapatkan saweran uang Rp100 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada acara Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Potret Mantan Menteri Pertanian Indonesia ke-28
Syahril Yasin Limpo (SYL) yang menjabat sejak tanggal 23 Oktober 2019-6 Oktober 2023 (sumber: akun instagram/@syasinlimpo)

Terkait kasus ini, Nabila diinvestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL dengan durasi 11 jam, Senin (13/5/2024).

Dilansir dari berbagai sumber, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan jika Nabila dimintai keterangan atas dugaan penerimaan uang dari SYL. (Ilham M S)

***

Judul: KPK Panggil Nayunda Nabila Penyanyi Dangdut Terima Saweran Rp100 juta dari SYL Mantan Menteri Pertanian yang Terseret Kasus Korups

Jurnalis: Ilham M. S.

Editor: Rose Mariadewi

Sumber: Istimewa 

 

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button