Di Usia 21 Tahun Pemajuan Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cimahi Jalan Ditempat – Sejak Kotif Cimahi memisahkan diri dari Kabupaten Bandung dan menjadi kota otonom tahun 2001, pembangunan, pemajuan kebudayaan dan pariwisata Kota Cimahi belum digarap optimal. Kebudayaan dan pariwisata yang bukan urusan wajib dalam perencanaan pembangunan diposisikan jauh di nomor urut paling belakang. Ada, tapi sekedar mengada atau hanya menggugurkan kewajiban.
Cimahi sebuah kota kecil yang terdiri tiga kecamatan dan 15 kelurahan memiliki potensi kebudayaan dan pariwisata yang bisa digali bukan semata untuk menunjukkan identitas budaya dan pariwisata yang berkembang sejak dulu hingga sekarang. Juga menjadi modal dasar dalam meningkatkan anggaran pendapatan daerah dan masyarakatnya.
Kesadaran pemerintah Kota Cimahi terhadap dua hal di atas sudah ada, yakni dibuktikan dengan terbitnya dua buah kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Dibidang kebudayaan, pemerintah Kota Cimahi yang disokong berbagai elemen masyarakat telah menerbitkan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal, sedangkan bidang pariwisata terbit Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2019-2025. Bahkan, tahun 2021 DPRD Kota Cimahi mulai mengusulkan Raperda yang masih erat kaitannya dengan kebudayaan dan pariwisata yaitu perda tentang kuliner dan nampaknya perda tersebut masih mangkrak.
Sampai saat in dua perda yang diterbikan baru tertuang di atas kertas. Realisasinya masih jauh panggang dari api. Bahkan, tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk kebijakan turunannya berupa Peraturan Walikota (Perwal) sehingga pembangunan kebudayaan dan pariwisata mandeg. Bahkan, agak melenceng dari yang diamanatkan perda.
Urusan pemajuan kebudayaan dan pariwisata semestinya bukan tanggungjawab Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) sepenuhnya, tapi sangat dibutuhkan sinergitas dengan dinas-dinas lain. Kebudayaan berhubungan dengan dunia pendidikan maka Disdik harus berperan. Berhubungan dengan dunia usaha dan ekonomi kreatif maka harus ada peran Badan Ekonomi Kreatif dan Disdagkoperin.
Begitu pula yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus ada peran DLH dan DKP. Berhubungan dengan publikasi, promosi, dan digitalisasi informasi, harus ada peran Diskominfoarpus. Berhubungan dengan pembangunan sarana harus ada peran Dinas PUPR dan peran OPD lainnya.
Kerjasama Pentahelix yang didengung-dengunkan pemerintah harus mewujud dipemerintahan Kota Cimahi sendiri karena urusan kebudayaan dan pariwisata adalah urusan pembangunan karakter, jati diri, pencitraan, dan industri kreatif, serta pendapatan atau sumber mata pencaharian masyarakat, juga pendapatan daerah. Jadi, jangan dipandang sekedar pemenuhan hiburan, totonan atau refresing masyarakat Kota Cimahi.
Program pemerintah Kota Cimahi yang direalisasikan dalam kegiatan budaya dan pariwisata hanya sebatas seremonial, tidak menyentuh pada subtansi yang diamatkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Perda.
Kegiatan budaya khususnya hanya dipandang sebagai media hiburan, terkesan improvisasi, disesuaikan selera atau keingin pejabat, atau apa yang dimau kedinasan masing-masing sehingga kegiatan tidak menjadi bagian penting dari pembangunan karakter, memperliharkan identitas atau jati diri sebuah kota, peningkatan kunjungan pariwisata, pendapatan pelaku budaya, pendapatan masyarakat, dan pendapan daerah.
Tiap momen perayaan hari jadi Kota Cimahi di bidang kebudayaan dan pariwisata seharusnya menjadi bagian penting dalam menunjukkan hasil yang telah dicapai dari proses panjang yang dilakukan pelaku budaya, pegiat pariwisata dan pemerintah kota. Perayaan HUT Cimahi jangan jadi euforia semu, tapi mesti menjadi ajang evaluasi diri ditengah menunjukan keberhasilan maupun kekurangan pada masyarakat sendiri, juga masyarakat di luar Kota Cimahi.
Harapan besar pada Pemeritah Kota Cimahi, Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2023-2026 agar lebih diperhatikan. Realisasikan amat perda yang telah dibuat, sebelum dicabut dan ada perda penggantinya.
Bersama berbagai elemen masyarakat susun kembali langkah-langkah strategi pemajuan kebudayaan dan pariwisata. Khusus di bidang kebudayaan, mari kaji atau susun bersama rumusan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Cimahi karena PPKD yang diwajibkan pemerintah pusat disahkan Walikota, harus menjadi pijakan dalam menjalankan program dan kegiatan budaya dari tahun ke tahun.
Selamat HUT ke-21 Kota Cimahi, 21 Juni 2022. Semoga slogan Cimahi Bangkit, Cimahi Maju mewujud bersama visi utama Cimahi Maju, Agamis, Berbudaya dan Sejahtera. (Hermana HMT).
***
Judul: Di Usia 21 Tahun Pemajuan Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cimahi Jalan Ditempat
Penulis: Hermana HMT, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC)
Editor: JHK