Lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lakukan Edukasi Izin Usaha Terhadap Pelaku UMKM
Kegiatan berlangsung di "Bendot Laundry", Jalan Notojoyo No. 269, RT 06 RW 02, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang
Pratama Media News, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023) – Lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang terdiri dari Agus Nur Rohman, Rendy Ricky Wijaya Rahman, Alif Rahman Ardiansyah, Rafli Aqil, dan Indira Tabina Haryurida melakukan aksi sosial terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan berupa sosialisasi tentang pentingnya memiliki “izin usaha” tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Oktober 2023 di “Bendot Laundry”, sebuah usaha laundry kiloan milik Bu Ninik, seorang pengusaha wanita.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agus Nur Rohman selaku Ketua Kelompok aksi sosial dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang kepada awak Pratama Media News. Menurut Agus, aksi mereka tersebut merupakan sarana edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM untuk memperhatikan “izin usaha” agar usahanya menjadi legal dan tidak melanggar ketentuan pemerintah.
Kegiatan para mahasiswa yang berlangsung di “Bendot Laundry”, Jalan Notojoyo No. 269, RT 06 RW 02, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut berlangsung dengan baik dan lancar. Kelompok aksi sosial yang dipimpin oleh Agus tersebut menjelaskan hal-hal terkait perijinan usaha, mulai dari teori sampai dengan proses penerapannya sehingga pelaku usaha mampu menagkap pesan yang mereka sampaikan.

“Meski telah berumur, Bu Ninik sangat interaktif dalam menanggapi informasi yang kami sampaikan tentang betapa pentingnya pendaftaran perizinan berusaha. Beliau paham dengan topik yang kami sampaikan,” ungkap Agus.
Terkait materi yang disampaikan oleh Agus dan teman-temannya, Bu Ninik memberikan tanggapan yang positif dan berniat akan menerapkannya.
“Saya paham betapa pentingnya mendaftarkan izin usaha saya dan saya berniat mengajukannya di kemudian hari,” ujar Bu Ninik.
Agus menjelaskan bahwa ia dan kelompoknya berupaya untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM tentang betapa pentingnya mendaftarkan izin usaha. Pihaknya menjelaskan berbagai manfaat yang akan diperoleh ketika para pelaku UMKM sudah mendaftarkan usahanya.
“Kami menjelaskan pula prosedur hingga praktek yang merujuk kepada web resminya, serta menawarkan bantuan dalam kepengurusan perizinan berusahanya,” ungkap Agus kepada Pratama Media News.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa perilaku sosial yang ia lakukan bersama teman-temannya dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tersebut diharapkan dapat membantu Bu Ninik dan para pelaku usaha lainnya yang masih minim edukasi mengenai pentingnya perizinan berusaha.
“Saya juga bahagia karena pada kesempatan kali ini dapat bertemu secara langsung kepada salah satu pemilik usaha dan menyampaikan edukasi kami yang berharga. Semoga ke depannya banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan izin usahanya guna mewujudkan bisnis yang tertib, serta mencegah ilegalisme dalam berusaha,” tambah Agus.


Menurut Agus, apa yang ia lakukan bersama kelompoknya merupakan salah satu gerakan yang sangat penting untuk generasi muda agar membagikan wawasannya kepada para pelaku usaha yang belum mendaftarkan izin usahanya, baik mengenai proses pendaftaran, urgensi perizinan berusaha, maupun manfaatnya.
“Salah satu manfaat pentingnya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, sehingga menimbulkan perekonomian yang sehat dan stabil,” pungkas Agus dengan mantap.
***
Judul: Lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lakukan Edukasi Izin Usaha Terhadap Pelaku UMKM
Editor: JHK








