ArtikelPendidikanPratama Media News

Kembali pada Tujuan

Sebagai insan akademis yang menggeluti ilmu, semestinya pendidikan menjadi barometer untuk mengendalikan diri dengan benar.

Kembali pada Tujuan – Pendidikan merupakan ruang yang paling efektif untuk menanamkan berbagai macam nilai, sebab di sanalah segala muatan pembelajaran diberikan. Pun menjadi ruang yang paling efektif untuk menanamkan berbagai macam aturan dan kebiasaan.

Istilah “Pendidikan Menciptakan Segala Macam Profesi” mungkin memang betul adanya, sebab hampir segala hal yang ada dalam kehidupan ini berjalan melalui proses pendidikan. Itulah mengapa setiap orang membutuhkan pendidikan, baik formal ataupun non-formal, disadari atau tidak.

Sebagai sebuah bangsa besar yang menganut nilai-nilai Pancasila, Indonesia menuangkan tujuan pendidikannya dalam Undang-Undang Pasal 31 ayat 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

pendidikan
Ilustrasi: Pendidikan sebagai investasi dimasa depan (Sumber: keluhkesah.com)

Pun dengan tujuan pendidikan tinggi yang tertuang dalam UU No. 12 tahun 2012 pasal 5 bahwa tujuan pendidikan tinggi adalah berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, trampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Jika melihat pada dua pasal di atas maka tujuan pertama dari pendidikan adalah menciptakan manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah sebelum menciptakan hal-hal lain yang kaitannya dengan kecakapan dan keterampilan.

Cita-cita pendidikan tersebut merupakan harapan mulia yang dibangun di atas sistem. Muatan kurikulum, sistem pembelajaran, dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan pendidikan. Bahkan, para pelaku pendidikan-pun semestinya bahu membahu untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Nyatanya, pendidikan yang diharapkan menjadi ruang yang aman untuk meramu generasi yang bertaqwa, beriman dan berakhlak-pun juga tidak menutup celah dari persoalan amoral, perilaku-perilaku yang seharusnya dihalau oleh para pelaku pendidikan, justru terjadi di ruang pendidikan itu sendiri. Alih-alih menjadi kekuatan bagi keutuhan bangsa, memberikan rasa aman untuk mengatur segala skema pembangunan bangsa justru menjadi tambahan PR yang harus diselesaikan.

Problem amoral di ruang lingkup pendidikan sangat tidak bisa ditolerir, siapapun pelakunya, apa pun motifnya, besar atau pun kecil prosentasenya. Sebagai insan akademis yang menggeluti ilmu, semestinya pendidikan menjadi barometer untuk mengendalikan diri dengan benar.

Upaya pencegahan perilaku amoral di ruang lingkup pendidikan tentu harus dilakukan, baik itu dengan membangun kesadaran kepada guru dan dosen, pelajar dan mahasiswa, ataupun penegakkan hukum yang tegas oleh aparatur pemerintahan.

Sebagai negara demokrasi yang menganut nilai-nilai Pancasila yang bernafaskan agama, setiap keputusan yang dikeluarkan tentulah harus memperhatikan aspirasi dan pandangan dari masyarakat sebagai objek dari peraturan itu sendiri, bukan hanya menggunakan otoritas kekuasaan semata.

Peraturan Menteri No. 30 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Permendikbudristek yang dicanangkan menjawab persoalan amoral di ruang lingkup pendidikan tinggi, justru mengandung multi tafsir yang perlu ditinjau ulang dan muatan narasi yang debatable menjadi pembicaraan serius di berbagai kalangan aktivis dan akademisi, sebab dipandang mengandung muatan nilai-nilai yang tidak selaras dengan nafas Pancasila dan agama.

Betul bahwa persoalan amoral di ruang Pendidikan Tinggi perlu ditegakkan melalui hukum yang tegas. Namun, alangkah baiknya jika peraturan tersebut didiskusikan secara terbuka dengan kalangan aktivis dan akademisi, serta MUI yang mewakili suara umat islam sebagai penduduk mayoritas negeri ini. Serta berpegang pada tujuan utama pendidikan Indonesia yang tertuang dalam undang-undang sebagai barometer penentuan peraturan.

Bagaimana pun, pendidikan adalah ruang untuk membentuk manusia bertakwa, beriman, dan berakhlakul karimah untuk kepentingan bangsa maka setiap putusan dan peraturan yang dikeluarkan pun semestinya mencerminkan nilai-nilai tersebut.

***

Judul: “Kembali pada Tujuan
Penulis: Nurul Hikmah
Editor: JHK

Sekilas Penulis:

Pemilik nama asli Nurul Hikmah ini merupakan salah satu tasykil Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam bidang Kajian Keilmuan. Penulis saat ini berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain seorang aktivis, penulis juga aktif di dunia pendidikan dan literasi. Penulis dapat dikunjungi di lama instagram-nya @nurulight1711

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button