Kantor Hukum AAH Law Apresiasi Tindakan Majelis Hakim Kejari Bekasi Keluarkan Terdakwa MZ dari Tahanan
Hal tersebut terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 463/Pid.Sus/2022/PN BKS tanggal 28 September 2022 dengan amar agar terdakwa MZ dikeluarkan dari tahanan
Pratama Media News, Bekasi – Jawa Barat, Minggu (2/10/2022) – Kantor Hukum AAH Law mengapresasi tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Kejari Bekasi yang mengeluarkan Terdakwa MZ dari Tahanan. Seperti diketahui, Kantor Hukum AAH Law Firm yang berdomisili di Jakarta Selatan ini merupakan teman sejawat advokat N. Hariadi BCM, S.H., Cici Priyantoro, S.H. dan Rahmat Nurtandio, S.H., M.M. dari kantor advokat Proprestige yang berlokasi di APT Gateway, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kantor Hukum AAH Law mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 463/Pid.Sus/2022/PN BKS tanggal 28 September 2022 dengan amar agar terdakwa MZ dikeluarkan dari tahanan. Selain itu AAH Law mengapresiasi Kantor Kejari Bekasi Kota yang telah melaksanakan eksekusi pembebasan terdakwa MZ sesuai surat tanggal 2 Agustus 2022 No. 2529/M.2.17.3/Eku.2/08/2022, serta apresiasi kepada pihak Polres dan Polsek Bekasi yang cepat tanggap dalam melaksanakan putusan dimaksud, seperti siaran pers AAH Law yang diterima redaksi Pratama Media News, Sabtu (01/10/2022).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa AAH Law menangani kasus perlindungan anak oleh PPA Polres Kota Bekasi yang memaksakan kasus dugaan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dalam Kasus tersebut ditemukan dugaan rekayasa dan sangat merugikan klien yang merupakan tersangka MZ (33).

Kasus tersebut bermula dari pelapor MM yang melaporkan MZ kepada Polres Kota Bekasi atas perkara persetubuhan anak dibawah umur terhadap SNA (16) yang merupakan anak perempuan MM pada 12 agustus 2021. Perbuatan yang MM laporkan terjadi pada 7 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di lahan Bengkel Cafe Pekayondan.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut:
Berdasarkan Klarifikasi MZ pada 6 April 2022 untuk berita acara pemeriksaan, ia menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi bahwa SNA yang merupakan keponakannya dan dirinya pada saat pukul 20.00 WIB MZ pergi dengan SNA menggunakan sepeda motor untuk mengambil mobil milik bos MZ di sebuah bengkel dan memarkirkan mobilnya di lahan bengkel Cafe Pekayondan.
Sebelum MZ mengembalikan kunci mobil kepada bosnya, MZ dan SNA sempat pergi ke tempat cuci mobil untuk mengambil mobil Luxio milik keluarga. MZ meninggalkan motor yang sebelumnya dipakai agar dicuci. Akhirnya ia dan keponakannya tersebut pergi ke alamat bosnya dan MZ pun memberikan kunci mobil milik bosnya.
Saudara MZ dan Saudari SNA melakukan perjalanan pulang ke rumahnya dan sampai pada pukul 21.00 WIB. Diketahui MZ dan keluarganya melakukan makan bersama meliputi istri dan anaknya, keluarga kakaknya, serta MM dan suaminya yang merupakan orang tua SNA.
Kasus yang ditangani oleh advokat N. Hariadi BCM, S.H., Cici Priyantoro, S.H., dan Rahmat Nurtandio, S.H., M.M. bergulir lebih kurang telah bergulir lebih dari lima bulan di Polres dan awalnya merupakan kasus keluarga yang dikembangkan menjadi kasus asusila. Oleh karena itu menimbulkan banyak pertanyaan dalam prosesnya sejak awal dan terkesan dipaksakan.

Menurut Hariadi, kasus tersebut sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dan telah diputus melalui putusan sela dengan mempertimbangkan eksepsi dari PH Terdakwa oleh Majelis Hakim. (vr/me/jk)
***
Editor: JHK








