Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Gelar Kegiatan Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tahun 2022
Acara tersebut dihadiri 100 pekerja/buruh dari perwakilan serikat pekerja se Kota Cimahi
Pratama Media News, Kota Cimahi – Jawa Barat, Senin (08/08/2022) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar kegiatan “Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi Tahun 2022”. Acara tersebut berlangsung pada Senin, 8 Agustus 2022, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai di Gedung Technopark Kota Cimahi, Jalan Baros Utama No.78, Kota Cimahi.
Acara yang dihadiri 100 pekerja/buruh dari perwakilan serikat pekerja se Kota Cimahi tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Ind. (Purn.) Ngatiyana. Dalam sambutannya Ngatiyana mengatakan bahwa kegiatan konsolidasi serikat buruh/serikat pekerja tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah sehingga tercipta iklim bekerja yang kondusif.
“Pemerintah terus berupaya untuk menstabilkan perekonomian nasional, salah satunya dengan ditetapkannya undang-undang Permenaker nomor 9 tahun 2020 dengan harapan dapat menjadi stimulus posisi tingkatan perekonomian nasional akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat tersebut dan membawa perubahan besar terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkap Ngatiyana.

Pada kesempatan tersebut Plt. Wali Kota Cimahi juga menjelaskan tentang adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021. Permenaker tersebut bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak pekerja/buruh di Indonesia.
“Mari kita sama-sama meningkatkan peran serta kita hingga terwujudnya apa yang kita semua cita-citakan,” ajak Ngatiyana kepada perwakilan para pekerja/buruh yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Drs. Yanuar Taufik, M.M., yang juga bertindak sebagai Ketua Penyelenggara “Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi Tahun 2022” mengatakan bahwa Disnaker akan menampung aspirasi pekerja/buruh melalui serikat pekerja/serikat buruh agar bisa menjalin keharmonisan antara pemerintah dengan serikat pekerja/serikat buruh di Kota cimahi.


Menurut Yanuar, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yanuar menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan “Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi Tahun 2022” tersebut di antaranya adalah: untuk melakukan pembinaan terhadap serikat pekerja/serikat buruh guna membangun komunikasi dalam rangka menciptakan ketenangan usaha, dan; untuk meningkatkan produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai mitra pengusaha dan pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berlangsung di Gedung Technopark Kota Cimahi pada Senin, 8 Agustus 2022 – (Sumber: Pratama Media News)

Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berlangsung di Gedung Technopark Kota Cimahi pada Senin, 8 Agustus 2022 – (Sumber: Pratama Media News)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berharap agar para buruh bisa bersinergi saat menghadapi suatu permasalahan dan mengedepankan upaya penyelesaian dengan cara musyawarah atau melalui jalur mediasi.
“Anggota KASBI ini telah dididik untuk tidak melakukan demo dan selalu mengedepankan jalur mediasi yang tidak merugikan karyawan-karyawati di pabrik-pabrik dimana mereka sedang bekerja. Mudah-mudahan dengan diadakannya kongres ini, semua karyawan perusahaan untuk tidak melakukan atau mengedepankan arogansi dalam menghadapi setiap masalah yang dihadapi,” pungkas Siti.
Acara “Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi Tahun 2022” tersebut berjalan lancar dan sukses, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Polres Cimahi, KASBI Jabar yang diwakili Ketua Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) KASBI Bandung Raya Slamet Priyanto, dan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Pimpinan Cabang (PC) FPPB KASBI Cimahi Sri Eni. (NR)
***
Reporter: NR
Editor: JHK
————————————————————————————————————————
LOWONGAN KERJA JURNALIS

————————————————————————————————————————
LADANG PAHALA DENGAN SEDEKAH









