Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Ziarah kubur termasuk bentuk ibadah yang tidak wajib sehingga tidak berdosa jika tidak dilaksanakan. Ziarah kubur dinilai baik dilakukan karena mengingatkan diri akan kematian.
Pratama Media News – Zirah Kubur Menjelang Ramadan – Jelang Ramadan, ziarah kubur biasanya menjadi rutinitas yang dilakukan warga. Bahkan, rutinitas ini sendiri biasanya dilakukan sampai saat menjelang masuknya Idul Fitri.
Ziarah kubur sudah menjadi tradisi di masyarakat hingga memiliki sejumlah istilah di berbagai daerah, seperti arwahan, nyekar (untuk sekitar Jawa Tengah), kosar (di sekitar Jawa Timur), munggahan (untuk masyarakat Sunda di Jawa Barat), lalu nyadran (untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, serta lain sebagainya.
Meski begitu, perlu diketahui, ziarah kubur termasuk bentuk ibadah yang tidak wajib sehingga tidak berdosa jika tidak dilaksanakan. Ziarah kubur dinilai baik dilakukan karena mengingatkan diri akan kematian. Demikianlah sebenarnya hukum dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’, yakni mengingatkan diri kepada akhirat.


Dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Turmudzi, Rasulullah Saw bersabda yang artinya, “Rasulullah SAW bersabda, sungguh (dulu) aku telah melarang kalian untuk berziarah kubur, kemudian telah diizinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke makam ibunya, maka berziarah kubur kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.”
Sementara dalam hadis yang lain, Rasulullah SAW juga memaparkan bahwa orang yang menziarahi makam kedua orang tuanya setiap hari Jumat maka perbuatannya tergolong dalam kategori berbakti kepada keduanya.
Hadis tersebut berbunyi, “Rasulullah bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.” (HR Abu Hurairah).
Berziarah menjelang Ramadan atau Idul Fitri ke makam orang tua dan juga ke makam orang saleh atau para wali dibenarkan, selama ziarah itu tidak dilandasi perbuatan syirik atau ritual tertentu. Penulis melihat sendiri aktivitas para peziarah sangat ramai di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, seperti TPU Sribasuki dan TPU Penitis.
Keadaan ini pun bagi masyarakat sekitar TPU dapat menjadi tambahan penghasilan dengan berdagang aneka kembang, jasa pembersih makam, dan penyediaan areal parkir bagi peziarah.

Harga kembang yang telah diberi air dan dimasukkan dalam kantong plastik bening dihargai Rp 5.000 per kantungnya, sementara untuk jasa pembersih makam mereka meminta jasa secara suka rela dari pengguna jasa. Khusus untuk parkir kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3.500.
“Alhamdulillah Pak, dagangan saya dari pagi sampai dengan sore ini sudah laku terjual sebanyak 43 kantung kembang untuk peziarah,” kata Ibu Septi, salah seorang penjual kembang ketika dimintai keterangan oleh Penulis.

Dalam pelaksanaan ziarah kubur, Islam telah mengatur dan mengajarkan kepada umatnya tentang tata cara atau adab dalam ziarah kubur yang baik. Pertama, bagi peziarah dianjurkan dalam keadaan suci, berpakaian sopan, dan menutup aurat.
Kedua, ketika memasuki area pemakamaan disunahkan membaca salam kepada ahli kubur. Bentuk salam yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW adalah (dalam kitab shahih Muslim), “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian (wahai penghuni kubur), dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Dan aku-seandainya Allah menghendaki, pasti aku akan menyusul kalian.”
Ketiga, setelah membaca salam di atas, kemudian peziarah mendekat pada makam yang diziarahi (posisi duduk) sambil membaca tahlil atau Al-Quran secukupnya yang dihadiahkan kepada mayit tersebut semisal surat Yasin. Sebagaimana hadis riwayat Abi Daud, “Bacalah surat Yasin pada orang-orang yang mati di antara kamu.” Setelah dirasa cukup, maka diakhiri dengan membaca doa.
Perlu diperhatikan juga, ketika dalam ziarah kubur seorang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dilarang agama, semisal permohonan meminta rezeki langsung kepada ahli kubur, memberikan sesajen yang diyakini akan membahagiakan ahli kubur, dan sebagainya. (Prie).
***
Judul: Zirah Kubur Menjelang Ramadan
Penulis: Suprianto (Prie), alumni SMPN 1 Kotabumi Angkatan 1982, Kabupaten Lampung Utara
Editor: JHK
Sekilas tentang penulis

Pengarang dengan nama lengkap H. Suprianto ini lebih lebih dikenal dengan sapaan Prie. Pria hitam manis kelahiran Lampung, 4 April 1966 asal Jawa Tengah ini menjalani prosesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Prie menikah dengan Hj. Rodiah Alhusna atau akrab disapa Iyot, seorang wanita asal Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Ridho Gusti yang kini mengemban tugas sebagai aparat kepolisian di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dan Karima Gusti yang kini mengikuti suami tugas di Kodam V Brawijaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Dalam menyongsong masa purna tugasnya sebagai ASN, Pria ini kini mulai aktif kembali menulis kembali, meneruskan hobinya semasa remaja.
***








