Berita (News)PemerintahanPratama Media News

Kepala KPP Pratama Kotabumi Lakukan Koordinasi dengan Bupati Lampung Utara

Pertemuan silaturahmi ini dalam rangka Koordinasi Program Kerja dan Pengamanan Penerimaan Pajak tahun 2021

Pratama Media News, Kotabumi, Lampung Utara (8/12/2021) – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, M. Agus Budisantoso melakukan koordinasi dengan Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M. Pertemuan silaturahmi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No. 1, Kotabumi, Lampung Utara, pada Selasa, 7 Desember 2021.

Menurut Kepala KPP Pratama Kotabumi tersebut, pertemuan silaturahmi ini dalam rangka Koordinasi Program Kerja dan Pengamanan Penerimaan Pajak tahun 2021. Pada kesempatan Agus didampingi oleh Kepala seksi Pengawasan III Iwan Naliawan, Kepala seksi Pengawasan VI Siswadi, dan seorang Account Representative dari Waskon II Zulfikri. Sementara itu Bupati Lampung Utara didampingi oleh Staf Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara.

Rumah DInas Bupati Lampung Utara
Rumah DInas Bupati Lampung Utara, tempat pertemuan silaturahmi antara Kepala KPP Pratama Kotabumi dengan Bupati Lampung Utara (Sumber: Sidik Aryono – Lampung Geh)

Pertemuan kedua pimpinan tersebut berlangsung secara hangat dengan menerapkan protokol kesehatan. Keduanya membahas persoalan terkait penerimaan pajak Pemda Lampung Utara tahun 2021. Pada kesempatan tersebut Kepala KPP Pratama Kotabumi menyampaikan beberapa hal, di antaranya adalah:

Pertama, merealisasikan program naturalisasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Menurut Agus, para pemenang tender yang memiliki NPWP di luar Kabupaten Lampung Utara agar dapat mendaftarkan NPWP Cabangnya di KPP Pratama Kotabumi. Ia menyarankan agar pelaporan dan penyetoran PPn dan PPh menggunakan NPWP cabang. Hal ini untuk memudahkan para wajib pajak yang mengerjakan proyek yang ada di Lampung pada bidang Administrasi Perpajakan.

Kedua, setiap permohonan administrasi dibidang usaha akan dilayani di Pelayanan Satu Atap. Maksudnya agar dapat menyertakan dengan persyaratan Wajib NPWP. Untuk mendaftarkan NPWP wajib pajak tidak harus susah keluar rumah, tetapi cukup dengan smartpone yang dimiliki dan semuanya bisa dilakukan secara online.

Terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi tersebut, Bupati Bupati Lampung Utara menanggapinya secara positif. Bahkan, bupati segera menindaklanjutinya dan akan menyampaikannya kepada instansi terkait. Bupati berharap koordinasi antara KPP Pratama Kotabumi dengan Instansi Kantor Pelayanan Satu Atap Kotabumi diharapkan dapat terus bisa ditingkatkan.

Selanjutnya H. Budi Utomo juga menyampaikan keluhan perihal piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang sampai saat ini masih dalam penyelesaian. Persoalan PBB ini merupakan masalah yang setiap tahun timbul karena sudah menjadi keluhan setiap Desa/Kelurahan, baik di pedesaan maupun di perkotaan terhadap target PBB yang harus dilunasi. Ada beberapa Desa/Kelurahan yang selalu harus menalangi dalam hal pembayaran.

Bupati Lampung Utara tersebut juga menyampaikan beberapa masalah PBB yang kerap dihadapi para aparat desa/kelurahan. Ada empat masalah krusial yang sering terjadi, yaitu:

  1. Subjek yang salah nama. Hal ini menyebabkan para wajib pajak tidak mau menerimanya karena bukan nama yang bersangkutan;
  2. SPPT ganda. Subjek dengan nama yang sama dan objek yang hanya satu. Secara otomatis yang diakui hanya satu dan yang satu menjadi tunggakan;
  3. Objek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  4. Kelas dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunannya juga yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menyikapi permasalah tersebut, Kepala KPP Pratama Kotabumi tersebut siap membantu memecahkan masalah ini, walaupun untuk PBB di sektor pedesaan dan perkotaan terhitung mulai tahun 2013 sudah dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD). Agus memberikan solusi sebagai berikut:

– Melalui Surat Keberatan Pembetulan terhadap yang salah nama, alamat, mutasi, dan salah penerapan perpajakan maupun tanah.

– Melalui Surat Keputusan Pembetulan terhadap ketetapan yang tidak benar meliputi WP tidak ada dan dobel anslah.

– Penghapusan Ketetapan terhadap utang pajak yang sudah kadaluarsa penagihan, dasar Undang-undang Pajak Daerah UU No.18 Tahun 2019.

Melalui silaturahmi tersebut, Kepala KPP Pratama Kotabumi berharap kedua lembaga bisa selalu berkoordinasi dan bersinergi secara berkesinambungan. Agus berharap para wajib pajak yang ada diwilayah kerja di Kabupaten Lampung Utara dapat melaporkan dengan baik dan benar serta menyetorkan pajaknya tepat waktu.

Sebelum berpamitan, Kepala KPP Pratama Kotabumi menyerahkan Plakat kepada Bupati Lampung Utara sebagai Cindera Mata.

***

Kontributor: Ispandi Sidi Surya

Editor: (JHK)

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button