Masyarakat dan Kaum Buruh Tolak Kebijakan Undang-undang Omnimbuslaw di Deli Serdang
Para pendemo menyampaikan aspirasinya melalui DPRD Kabupaten Deli Serdang terkait Undang-undang Cipta Kerja dan Omnimbuslaw Kesehatan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh
Pratama Media News, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/08/2023) – Masyarakat dan kaum buruh di Kabupaten Deli Serdang tolak kebijakan pemerintah pusat terhadap terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan Omnimbuslaw Kesehatan. Ajuan petisi ini mereka sampaikan kepada anggota Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, (10/8/2023), tadi pagi.
“Karena hari ini datang dengan tuntutan yang sama, kami menolak upah murah Pak. Kami menganggap kebijakan (Red: Undang-undang) tidak berpihak kepada kami seputar kemaslahatan kami, kesehatan,” ungkap perwakilan pengunjuk rasa berinisial AS di depan kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Menurut AS, mereka merasa pedih dan berharap apa yang dikeluhkan tersampaikan ke pemerintah pusat.
“Kami tidak menilai dari partai manapun, jika benar-benar Bapak tulus menyampaikan aspirasi kami ke pusat, pasti kami dukung Bapak. Memang apa yang dibuat pusat tidak berpihak kepada kami. Dengan unjuk rasa kami berharap agar dapat disampaikannya aspirasi kami,” tambah AS.

Imran Obos, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa pihaknya mendukung petisi ini terhadap UU No. 6 tahun 2023 dengan suara tolak upah murah.
“Tentunya adalah sesuatu yang menurut kami sama, sejalan dengan hati nurani kami yang ada di Kabupaten Deli Serdang ini,” ungkap Obos.

Anggota Komisi II II DPRD Kabupaten Deli Serdang ini tampak hangat dengan para pendemo. Ia katakan juga bahwa pihaknya ikut merasakan hal yang sama terhadap apa yang disampaikan para pendemo hari ini.
“Kami juga bisa merasakan, apa yang Bapak/Ibu rasakan, baik dari kaum pekerja yang hadir pada hari ini yang tidak lain dan tidak bukan saudara-saudara kami yang juga problem masalah yang sama pada peraturan hari ini,” sambung Obos.

Kemudian juga, Syaiful Tanjung selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang lainnya menyampaikan pendapatnya ketika diwawancarai awak media. Pihaknya akan menindaklanjuti dan mengirimkan semua pesan dari para pendemo, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak DPR RI.
“Pada prinsipnya, apa disampaikan mereka, baik secara lisan maupun tertulis kepada DPRD, nanti kita akan tindaklanjuti untuk mengirimkan semua (Red: tuntutan). Jika memang harus disampaikan secara langsung (Red: ke DPR RI), kita siap membantunya,” pungkas Syaiful. (MH/PMN)
***
Judul: Masyarakat dan Kaum Buruh Tolak Kebijakan Undang-undang Omnimbuslaw di Deli Serdang
Kontributor: Mukhtar Habib
Editor: JHK








