Polres Purwakarta Sosialisasikan Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Bojong
Aksi ini dilakukan bekerja sama dengan Pemkab Purwakarta dan APDESI
Pratamamedia.com, Purwakarta, Jawa Barat – Situasi pandemi covid-19 tidak menyurutkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta untuk memberantas peredaran Narkoba, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Komitmen itu terus dilakukan dengan gencar mengupayakan pemberantasan dan pencegahan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tiap desa-desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. Seperti yang dilakukan Sabtu kemarin (31/10/2020) di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Jajaran Polres Purwakarta di bawah Komando AKBP Ali Wardana menggelar sosialisasi di Desa Sindangpanon, Desa Pasanggrahan, dan Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan sosialisasi P4GN tersebut berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Bersama Pemkab dan APDESI Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” pesan Kapolres Purwakarta yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo.
Heri Nurcahyo menyebutkan bahwa upaya P4GN tersebut dilakukan guna menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus penyalahgunaan dan bahaya barang haram tersebut.
“Penyalahgunaan dan bahaya narkoba ini jelas merusak bangsa bahkan generasi kedepan. Hal ini, sudah tentu menjadi komitmen kita bersama dalam memerangi dan memberantasnya,” tegas Heri.
Heri menambahkan, guna memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut masuk Kabupaten Purwakarta, idealnya diperlukan partisipasi dan kolaborasi seluruh masyarakat.
“Polisi saja tidak bisa sendirian dalam mengatasi masalah narkoba ini. Idealnya, kita berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama dan melaporkan bila mana ditemukan aktifitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” imbau Heri.

Secara terpisah, Ketua DPC APDESI Kabupaten Purwakarta, Dasep Sopandi mengatakan bahwa melalui sosialisasi bahaya narkoba ini mereka merupakan upaya untuk mengedukasi dan membentengi masyarakat dari acaman barang haram yang merusak.
“Peredaran gelap narkoba tidak hanya menyasar kepada orang dewasa, melainkan anak-anak, sehingga bagaimana kita bisa meningkatkan ketahanan terhadap narkoba masuk ke wilayah Desa Pangkalan,” ucap Pria yang akrab disapa Apih ini dengan ramah.
Apih menuturkan, saat ini menurut Undang-undang No 6/2014, kepala desa mempunyai kewenangan, kewajiban, dan membina masyarakat desa untuk mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Kepala desa itu kan memiliki kewajiban melakukan pembinaan termasuk pencegahan dan pemberantasan. Jadi kita optimalkan mengantisipasi masyarakat terkait bahaya narkoba dan berbagai upaya pencegahannya lewat sosialisasi seperti ini,” kata Apih.
Menurut Apih, sosialisasi bahaya narkoba penting dilakukan sebagai benteng masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang saat ini sudah secara masif masuk ke kampung-kampung.
“Oleh karena itu, peserta dari sosialisasi bahaya narkoba ini, diutamakan perangkat desa seperti RT, RW, dan Linmas. Karena mereka menjadi ujung tombak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkas Apih.
***
Sumber: Humas Polres Purwakarta
Editor: JHK







