Berita (News)KepolisianKomunitasPratama Media News

Kinerja Kapolda Sumut Mendapat Apresiasi dari Ketua Umum FORMASU Jakarta

Ha tersebut terkait dengan keberhasilan Polda Sumatera Utara dalam mengungkapkan kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

Pratama Media News, Jakarta (23/03/2022) – Kinerja Kepala Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta Dedi Siegar atas keberhasilan Polda Sumut dalam mengungkapkan kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Apa yang sudah dicapai oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. beserta jajarannya patut diberikan apresiasi karena mengingat angka kejahatan di Sumut selama ini sudah jauh berkurang. Hal tersebut tak terlepas akibat peran aparat kepolisian di daerah yang begitu serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkap Dedi dalam siaran persnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/03/2022) kemarin.

Dedi Siregar
Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) Jakarta, Dedi Siregar (Sumber: Formasu)

Selanjutnya Ketua Umum Formasu Jakarta tersebut menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok.

“Dengan keberhasilan Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. dan jajarannya dalam pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut patut di ajungi jempol,” ujar Dedi.

Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS. Tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas sedangkan dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta Dedi Siegar
Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta Dedi Siegar saat konferensi pers di Jakarta kemarin (22/03/2022) – Sumber: Formasu Jakarta

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang bekerja cepat untuk  mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami juga  mengucapkan banyak  terima kasih kepada Kapolda Sumut yang terus bekerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini dan kami juga mendoakan agar polisi dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan sesuai harapan masyarakat,” pungkas Dedi.

***

Sumber berita: Siaran pers Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button