Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Digelar Dinas PUPR
PRATAMA MEDIA NEWS (PMN), KOTA CIMAHI, Minggu (16/06/2024) – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah se-Kota Cimahi di Gedung Cimahi Convention Hall, Kamis (13/06) kemarin.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi sejumlah 330 orang, serta 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemetrian Keuangan RI mencantumkan dasar perpajakan dan retribusi daerah di atas dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengungkapkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait pehitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dalam permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait pehitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023,” tutur Wilman.
Masyarakat Kota Cimahi diharapkan dapat menjalankan penerbitan PBG dan SLF dengan tertib. PGB dalam regulasinya memastikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Standar ini berguna untuk menjaga lingkungan dan pelengkapan administrasi, standar teknis, dan fungsi bangunan. Peraturan lengkap standar ini tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyampaikan pentingnya mengurus PBG dan SLF sesuai dengan aturan yang ada karena hal tersebut berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi sendiri,
“Karena pada dasarnya persetujuan bangunan dan gedung ini adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi warga kota dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah, bisa lebih nyaman,” tuturnya.
Dikdik menyebutkan bahwa perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023 silam. Dengan ditetapkannya perda terkait retribusi PBG, pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PBG memiliki ketentuan khusus untuk pemilik gedung dalam membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung. ketentuan tersebut perlu memperhartikan tata ruang dan lingkungan, keamanan, keselamatan, aktivitas sosial/kultural/komersil, agar aman, nyaman dan optimal gunanya.
Prasyarat tersbut diciptakan untuk sustainability atau keberlanjutan lingkungan yang efektif dan efisien. Dalam menggaet invenstasi, pemerintah juga mengharapkan peningkatan investasi dan nilai Ease of Doing Business (EODB) Indonesia. Saat ini, EODB Indonesia menempati ranking 73 dari 190 tingkat ekonomi dunia 2020 dari World EODB survey.
Sementara itu Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi juga menekankan pentingnya mengurus PBG karena hal itu sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat Kota Cimahi.
Fitriyadi juga mengungkapkan sanksi terhadap warga yang belum mengurus PBG tertuang di PP Nomor 16 Tahun 2021, “Sanksi untuk yang melanggar ada di PP Nomor 16 Tahun 2021, di sana juga disebutkan kewajiban dari masyarakat itu salah satunya membuat PBG, kalau tidak tentu ada sanksi, tapi sanksinya ini hanya berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan, bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” tuturnya.
Sosialisasi ini baginya memberi edukasi dan penyadaran pentingnya PGB. Ini sebagai langkah cepat karena pembongkaran bangunan terbilang panjang waktunya jika diterapkan.

Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG, “Mudah-mudahan masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk melakukan atau mengajukan PPG-nya karena sudah banyak yang ber-PBG tapi masih ada sisanya yang belum. Untuk yang belum mengurus PBG-nya bisa berkoordinasi dengan kita ya, agar masyarakat lebih paham,” tutupnya. (Bidang IKPS)
***
Judul: Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Digelar Dinas PUPR
Editor: Rose Mariadewi
Sumber: Press Rilis Bidang IKPS Diskominfo Kota Cimahi








