Nepotisme
Nepotisme dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum melalui penempatan kerabat dalam peran tertentu dan atau jabatan penting dilingkungan kekuasaannya tanpa memiliki kompetensi yang dibutuhkan organisasi yang bersangkutan sehingga tidak memiliki daya saing kompetitif.
Nepotisme – Ada sebuah undang-undang (UU) yang bernasib jelek. Bahkan, cenderung dilupakan dan tersimpan rapi di laci meja penyelenggara negara, baik di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) maupun DPR/DPD/DPRD.
Perlu kita ketahui bahwa undang-undang ini hukumnya wajib bagi para pejabat sebagai pedoman atau rujukan dalam bersikap dan berperilaku dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yaitu UU No.28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang Bersih dan Bebas dari Penyelenggaraan Negara sehingga saking dilupakan, banyak penyelenggara negara tersandung kasus hukum, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimana kedua pimpinan sebelumnya telah terjerat kasus gratifikasi yang memenuhi unsur KKN.
Dalam tulisan saya kali ini hanya membahas satu hal saja yaitu nepotisme yang sering terjadi, khususnya di daerah. Secara sederhana nepotisme dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum melalui penempatan kerabat (suami/isteri, saudara, anak/mantu) dalam peran tertentu, dan atau jabatan penting dilingkungan kekuasaannya tanpa memiliki kompetensi yang dibutuhkan organisasi yang bersangkutan sehingga tidak memiliki daya saing kompetitif.

Dengan demikian, jabatan diperoleh hanya dengan perlakuan tertentu. Hal ini terjadi karena bertujuan demi keuntungan dan atau kepentingan terselubung di atas kepentingan masyarakat sehingga iklim kompetisi di suatu organisasi tersebut yang seharusnya melalui pendekatan kompetensi tercederai dengan kasat mata. Untuk menghindari hal itu, undang-undang mengamanatkan kepada semua pihak, terutama unsur publik melalui kontrol sosial untuk mengawal dan selalu mengingatkan kepada pemegang kekuasaan agar hal seperti itu tidak boleh terjadi.
Pada paska Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah ini kedepan, di KBB ada event penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, antara lain mutasi/rotasi pegawai terhadap jabatan strategis. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi menjalani masa pensiun hingga berdampak pada formasi jabatan secara keseluruhan.
Selain itu, adanya restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemilihan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) KBB dan lainnya. Oleh karena itu merupakan kewajiban bersama untuk mengawal, sekaligus menjaga kondisi KBB tetap berada di jalur yang semestinya (on the track).
Dengan kata lain, jangan sampai terjerembab pada lubang yang sama. Selain itu yang patut di ingat bahwa pada prinsipnya pemilik otonomi daerah itu adalah masyarakat. Ada pun Bupati/DPRD beserta perangkat daerah hanya dalam kedudukan sebagai penyelenggara semata. Dengan demikian, dalam mengakhiri tulisan saya ini, kalau boleh saya meminjam istilah Ustaz Evi, “Naha rek kieu wae ?”
Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya sudah menjadi stimulus bagi unsur publik dalam kiprahnya untuk bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi upaya sistematis yang berindikasi timbulnya tindakan semena-mena dari pihak pemangku jabatan publik.
***
Judul: Nepotisme
Penulis: Djamu Kertabudi
Editor: JHK
Sekilas Penulis
Djamu Kertabudi adalah seorang pengamat politik dan Ilmu pemerintahan yang sering menyikapi kondisi atau peristiwa yang terjadi di wilayah Jawa Barat saat ini. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung ini sekarang aktif sebagai dosen pasca sarjana Universitas Nurtanio (Unnur).
Catatan:
Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di Grup Facebook “Forum Diskusi Aktivitis KBB” pada Sabtu, 7 Mei 2022.








