Gabungan Serikat Pekerja Jawa Barat Kembali Siap Kawal Rapat Dewan Pengupahan Terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Aksi pengawalan Rapat Dewan Pengupahan berlangsung selama empat hari Yaitu pada 1,2,5, dan 6 Desember 2022 di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Gedung Sate Bandung
Pratama Media News, Kota Bandung, Senin (05/12/2022) – Gabungan Serikat Pekerja Jawa Barat siap mengawal kegiatan rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait rencana Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Rabu, 7 Desember 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pratama Media News, mayoritas rekomendasi dari bupati/wali kota se Jawa Barat mengusulkan kenaikan sebesar 10%.
Beberapa organisasi serikat pekerja Jawa Barat sepakat untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan usulan bupati/wali kota se Jawa Barat tersebut. Namun, para pekerja khawati keputusan yang dihasilkan Dewan Pengupahan Daerah tidak sesuai dengan keinginan mereka. Oleh karena itu para pekerja melalui perwakilan mereka dari berbagai organisasi serikat buruh sepakat bersatu untuk mengawal proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk para pekerja di Provinsi Jawa Barat.
Proses rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Jawa Barat berjalan maraton selama empat hari yaitu pada tanggal 1,2, 5, an 6 Desember 2022 dan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta No.532, Buahbatu, Kota Bandung. Sementara itu para pekerja melakukan unjuk rasa di dua tempat yaitu di Kantor Disnakertrans dan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro No.22, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan Pratama Media News, Gabungan Serikat Pekerja Jawa Barat hari ini (Senin, 5 Desember 2022) dan besok (Selasa, 6 Desember 2022) akan melakukan demo kembali untuk mengawal proses rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat. Mereka konsisten akan mengawal sampai keluar keputusan dari Gubernur Jawa Barat terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Beberapa hari sebelumnya perwakilan para pekerja tersebut sudah melakukan unjuk rasa besar-besaran. Mereka tergabung dalam beberapa organisasi serikat pekerja seperti KSPSI, FSP TSK SPSI, SBSI’92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GOBSI, KASBI, PPMI, KSPN, FSPM, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, FSPPI, FSP KEP KSPI, FSP KAHUT KSPI, SARBUMUSI, FARKES SPSI, dan FSBMM.


Salah satu organisasi serikat pekerja yang ikut melakukan unjuk rasa pada tanggal 1 dan 2 Desember 2022 yang lalu adalah Pimpinan Cabang Federasi Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Cimahi (PC FPPB KASBI CIMAHI).
Menurut Ketua PC FPPB KASBI CIMAHI, Siti Eni, pihaknya bersama para pengurus DPC SPN, DPC FSPMI, dan DPC KSPSI sudah menyerahkan surat pencabutan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cimahi tahun 2023 dengan kenaikan 7,3 % diganti dengan rekomendasi yang baru dengan kenaikan UMK Kota Cimahi tahun 2023 sebesar 10%. Surat rekomendasi tersebut sudah diserahkan mereka kepada pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

“Tujuan kami adalah dengan adanya surat pencabutan rekomendasi ini maka rekomendasi yang pertama dengan kenaikan 7,3% dibatalakan dan memakai rekomendasi yang kedua dengan kenaikan 10%. Kami berharap Gubernur Jawa Barat menaikan UMK tahun 2023 sesuai dengan rekomendasi dari bupati/walikota di Jawa Barat,” ungkap Siti Eni.
Selain organisasi serikat pekerja di Kota Cimahi, rekan mereka yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga turut melakukan aksi unjuk rasa. Seperti dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (1/12/2022), Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, Dede Rahmat mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi unjuk rasa untuk ikut memastikan rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tidak berubah di meja gubernur. Seperti diketahui, Pemerintah KBB merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 27%.
Dede meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak mengubah rekomendasi kenaikan UMK 2023 KBB yang telah disampaikan Pemerintah KBB berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan, “Kita tidak mau usulan ini tiba-tiba berubah atau dikembalikan pihak provinsi agar direvisi, seperti penetapan UMK pada tahun sebelumnya.”
Seperti dikutip dari koranperdjoeangan.com, Udin Wahyudin, salah seorang buruh yang berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat yang ikut melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (2/12/2022) kemarin mengatakan bahwa dia dan teman-temannya datang ke Gedung Sate, Kota Bandung untuk mengawal dan memastikan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10% kepada Gubernur Jawa Barat sebagaimana usulan dari para Bupati dan Walikota se Jawa Barat. (NR).
***
Editor: JHK


Informasi lebih lanjut terkait “PELATIHAN INTELEKTUAL PUBLIK” bisa dibaca melalui link ini: Pelatihan Intelektual Publik 2022









