Massa Barisan Rakyat Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor BPOM RI Jakarta
Unjuk rasa tersebut dipicu maraknya peristiwa gagal ginjal yang menimpa puluhan anak dan balita di Jakarta
Jakarta, Rabu (26/10/2022) – Sejumlah massa yang menamakan dirinya “Barisan Rakyat Indonesia” hari ini, Rabu 26 Oktober 2022 menggelar aksi unjuk di depan Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Jalan Percetakan Negara No.23, Johar Baru, Kota Jakarta Pusat. Mereka meminta pertanggungjawaban Kepala BPOM RI atas beredarnya obat sirup yang menyebabkan ratusan anak dan balita menjadi korban gagal ginjal.
Seperti dilansir dari laman kompas.com terbitan 22 Oktober 2022, menurut catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sejak awal Januari hingga 19 Oktober 2022 terdapat 71 anak di Jakarta terjangkit gangguan ginjal akut dan 40 anak di antaranya meninggal dunia. Sebanyak 85 persen atau setara dengan 60 kasus terjadi pada bayi di bawah lima tahun (balita) sedangkan sisanya sebanyak 15 persen atau setara dengan 11 kasus dialami oleh anak anak berusia 5-18 tahun.
Sementara itu menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), MTropPaed dalam program Kompas Malam, Kamis (20/10/2022) mengatakan bahwa penyebab gagal ginjal akut pada anak terdiri dari banyak faktor, di antaranya adalah kandungan zat yang terdapat pada obat sirup.

Berkaitan dengan meningkatnya jumlah kasus balita yang mengalami gagal ginjal akhir-akhir ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok “Barisan Rakyat Indonesia” melakukan aksi unjuk rasa. Mereka membentangkan spanduk yang berisi tuntutan terhadap Kepala BPOM agar bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Ada empat tuntutan yang disuarakan oleh para pengunjuk rasa di depan kantor BPOM RI tersebut, yaitu: pertama, selaku Badan Pengawas Obat dan Pemberi Izin, BPOM RI harus bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal yang menimpa pada anak dan balita;

Kedua, BPOM RI tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 80 tahun 2017 yaitu pelaksanaan pengawas obat dan makanan sebelum beredar;
Ketiga, mendesak BPOM RI untuk mencabut izin usaha dan produksi para industri farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Keempat, mencopot Kepala BPOM RI karena diduga telah melakukan gratifikasi berupa suap atas izin produksi dan izin edar. (Tri Soewindo/PMN)
***
Editor: JHK









