Berita (News)EventKomunitasPratama Media NewsSosial

Pernyataan Sikap Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Konfederasi KASBI Terkait Kriminalisasi dan Perampasan Wilayah Adat Masyarakat Marjun

Hentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat masyarakat Dayak Marjun

Pratama Media News, Kota Bandung, Sabtu (25/06/2022) – Pada Jumat (24/06/2022) kemarin,  Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI) mengeluarkan pernyataan sikap mereka terhadap kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat masyarakat Dayak Marjun yang terjadi di Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Menurut KNPA dan Konfederasi KASBI, konflik agraria di Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan perkebunan sawit PT Tanjung Buyuh Perkasa Plantation (PT TBPP) sudah dimulai sejak 2004. Konflik tersebut akhirnya bermuara pada kasus kriminalisasi terhadap warga.

Pada Sabtu, 4 Juni 2022, Polres Berau dibantu Polsek Talisayan menangkap  enam orang, terdiri dari empat orang dari masyarakat adat Dayak Marjun (Jamaludin, Shabir, Mansur, dan Amin) dan dua orang lainnya yaitu Boni yang berstatus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (DPC KASBI) dan Alek, seorang pekerja di perkebunan sawit.

Warga Dayak Marjun
Warga Dayak Marjun yang ditangkap aparat kepolisian – (Sumber: KNPA dan dan Konfederasi KASBI)

Kedua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) tersebut menyatakan bahwa penangkapan terhadap warga dilakukan berdasarkan laporan PT TBPP yang menuduh warga telah melakukan pemanenan dan pencurian sawit milik PT TBPP. Keenam warga dilaporkan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, Boni yang merupakan Ketua DPC KASBI Berau juga dilaporkan menggunakan Pasal 55 KUHP.

Dalam pernyataan sikapnya, kedua LSM yang pro terhadap wong cilik tersebut mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan polisi dengan penjemputan paksa terhadap enam warga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun, aparat kepolisian secara sepihak menunjuk pendamping hukum tanpa memberikan peluang bagi korban untuk memilih siapa yang akan mereka minta menjadi pendamping hukum, padahal pasal 54-56 KUHP telah menjamin hak korban untuk memilih siapa yang akan mendampingi mereka.

“Informasi terbaru yang kami dapatkan terakhir, Kamis (23/06/2022) perkara berlanjut dengan pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Berau. Ke-6 warga yang dikriminalisasikan melakukan BAP di Kejaksaan Berau dan ditahan di Rutan Tanjung Redeb Berau. Dapat dipastikan, kriminalisasi ini akan terus berlanjut pada proses peradilan,” ungkap juru bicara kedua LSM tersebut dalam pernyataan sikapnya.

Kasus pemanenan sawit oleh masyarakat adat Dayak Marjun di atas tanah ulayatnya, tidak dapat secara sederhana disebut sebagai kasus pencurian dan menggunakan pendekatan hukum pidana. Jika ditilik ke belakang, hal yang melatarbelakangi aksi pemanenan sawit oleh masyarakat adat Dayak Marjun adalah buah dari konflik agraria yang berlarut dan tidak kunjung diselesaikan. PT TBPP menanam sawit di luar batas Hak Guna Usah (HGU) mereka dan merampas wilayah adat Dayak Marjun seluas kurang lebih 1.800 hektar.

KNPA dan Konfederasi KASBI beranggapan bahwa terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Marjun adalah akibat pemerintah lalai dalam menangani persoalan konflik agraria yang dihadapi masyarakat. Masyarakat Adat Dayak Marjun telah melakukan protes dan penolakan kegiatan operasional PT TBPP yang merampas tanah ulayat mereka dan merusak lingkungan dengan berbagai cara.

Alih-alih mendapat respon, upaya-upaya mereka tersebut justru diarahkan pada tuduhan-tuduhan tindakan pidana, padahal pasal 66 UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan tegas menyebutkan, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Peristiwa tersebut semakin menambah preseden buruk penanganan konflik agraria di Indonesia yang selalu mengedepankan pendekatan represif dan diskriminatif secara hukum terhadap masyarakat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat kurun waktu tujuh tahun terakhir (2015-2017), sebanyak 1437 orang dikriminalisi, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas.

Para korban tersebut berjatuhan sebagai dampak terjadinya pembiaran atas konflik yang berlarut-larut. Alih-alih menindak perusahaan yang telah merampas tanah-tanah masyarakat, pemerintah justru seringkali menurunkan aparat keamanan ke wilayah konflik yang berujung jatuhnya korban.

“Peristiwa ini adalah potret dari buruknya cara pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan ratusan konflik agraria di Indonesia yang telah terjadi selama puluhan tahun. Preseden ini seharunsya menjadi momentum pemerintah untuk melakukan evaluasi secara mendasar penyelesaian konflik agraria, termasuk evaluasi terhadap institusi Polri yang seringkali melakukan tindakan kontra produktif di wilayah konflik,” jelas juru bicara kedua LSM tersebut.

Logo KNPA

Logo KASBI

Atas bacaan dan analisis situasi di atas, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) bersama Konfederasi KASBI menuntut:

  1. Kejaksaan Negeri Berau untuk segera menghentikan proses hukum atas kriminalisasi yang menimpa Masyarakat Adat Marjun;
  2. Polres Berau segera membebaskan Masyarakat Adat Marjun dari ancaman kriminalisasi dan segala tuduhan hukum yang diskriminatif;
  3. Pemkab Berau bertindak secara aktif dalam memenuhi hak atas tanah, wilayah dan lingkungan Masyarakat Adat Marjun Berau yang dirampas dna dirusak akibat PT. TBPP;
  4. Kapolri menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan kontraproduktif dan mengevaluasi keterlibatan aparat kepolisian di wilayah konflik agraria;
  5. Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGU PT TBPP dan memberikan sanksi tegas atas tindakan perampasan tanah yang telah dilakukan pihak perusahaan;
  6. Presiden mengintruksikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk secara benar mengimplementasikan pasal 66 UU PPLH;
  7. Presiden segera mengintruksikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria Wilayah Adat Marjun sebagai bagian dari komitmen pelaksanaan reforma agraria dan pengakuan serta pemulihan hak-hak masyarakat adat.

Demikian pernyataan sikap KNPA dan Konfederasi KASBI agar dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh pihak tersebut di atas.

Pernyataan sikap KNPA dan Konfederasi KASBI tersebut mendapat dukungan penuh dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

***

Sumber: Pers Rilis KNPA dan Konfederasi KASBI
Editor: JHK

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button