Berita (News)BuruhPratama Media News

Bagaimana Nasib Buruh Setelah DPR Mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang?

Sunarno, “Dua kali perubahan Undang-Undang yang lebih diuntungkan adalah pengusaha, padahal Undang-Undang diharapkan dapat memberikan keadaan yang lebih baik untuk buruh.”

Pratama Media News, Jakarta, Selasa (21/03/2023) – Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI. Keputusan tersebut diambil pada Selasa, 21 Maret 2023.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno dalam channel YouTube “Jejak Digital TV” memberikan tanggapannya. Menurutnya perppu ini bila disahkan dapat merugikan buruh dalam berbagai hal.

“Perppu Cipta kerja ini adalah salah satunya itu adalah klaster ketenagakerjaan. Perppu ini adalah kelanjutan dari Omnibuslaw atau UU No. 11 tahun 2020. Jadi ini hanya pergantian kulit dan pergantian kemasan saja, tapi untuk subtansi masih sama dengan Omnibuslaw Cipta Kerja,” ungkap Sunarno.

Aksi demo buruh menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta
Aksi demo buruh menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta – (Sumber: KASBI)

Ketua Umum KASBI tersebut menambahkan, “Yang dimaksud kerugian oleh buruh, menurut kajian kami yang pertama misalnya soal upah. Di undang-undang sebelumnya ada yang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota  (UMSK). Di UU Cipta Kerja, Upah Minimum Sektoral sudah tidak ada.“

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno – (Sumber: KASBI)

Penghapusan UMSK dinilai sangat merugikan buruh karena dalam tiga tahun terakhir saja mereka sudah tidak menerima kenaikan UMSK. Penghapusan UMSK ini menurut Sunarno menghapuskan survei tahunan untuk penentuan kelayakan upah setiap tahun. Ia menambahkan keputusan penaikan upah kemudian akan ditentukan oleh masing-masing kementerian dengan melihat pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kerugian buruh yang kedua adalah sistem kerja kontrak atau outsourcing. Sebelumnya outsourcing dikenakan pada lima jenis pekerjaan. Kini pekerjaan apa saja boleh diberlakukan outsourcing. Jarak pengangkatan pegawai tetap juga diperlama dari tiga tahun dalam dua kali kontrak menjadi lima tahun,” jelas Ketua Umum KASBI tersebut dengan nada tinggi.

Sunarno dan  aliansi buruh lainnya sudah melakukan berbagai cara untuk memperbaiki kondisi ini. Ia mengisahkan sudah melakukan pemogokan kerja dan penggugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dari perubahan UU No. 13 tahun 2003.

“Dua kali perubahan Undang-Undang yang lebih diuntungkan adalah pengusaha,  padahal Undang-Undang diharapkan dapat memberikan  keadaan yang lebih baik untuk buruh,” sesal Sunarno.

Sunarno
Sunarno saat memimpin demo KASBI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta – (Sumber: KASBI)

Ketua KASBI ini mengingatkan bahwa kalangan muda juga bisa terdampak. Ia juga mengingatkan bahwa pengesahan Perppu ini tidak hanya berdampak bagi buruh yang sudah bekerja, tapi ke depannya bisa merugikan nasib anak-anak muda yang ingin bekerja.

“Ke depannya mereka bisa tidak mendapatkan pekerjaan tetap dan mendapatkan upah di bawah standar UMK,” pungkas  Sunarno. (NR)

***

Editor: JHK

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button