Alternatif Sistem Pemilu Baru dengan menggunakan “Pemilu Nusantara Jaya” atau “Pemilu Emas”
Sebuah artikel karya Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Pratama Media News – Artikel berjudul “Alternatif Sistem Pemilu Baru dengan menggunakan ‘Pemilu Nusantara Jaya’ atau ‘Pemilu Emas’” ini ditulis oleh Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Berapa puluh tahun yang lalu, sistem politik di Indonesia sangat berbeda dengan sekarang. Dulu, suara yang didengarkan untuk suara mata pilih dalam memilih presiden Indonesia menggunakan suara MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Oleh karena itu melalui berapa aturan, baik amandemen UUD 1945 maupun Undang-Undang Pemilu dan sebagainya, jika kembali lagi dipilih oleh MPR untuk jabatan Presiden maka akan menghapus juga UU Pemilu dan sebagainya.
Jadi, kondisi sekarang sebenarnya sudah bagus yaitu pemilihan suara yang langsung oleh rakyat, tanpa diwakili oleh MPR. Dengan demikian, biarlah suara rakyat langsung yang menyuarakan suara tersebut.

Dari setiap pemilu timbullah ide agar cara pemilu tersebut menjadi lebih hemat dan murah. Dulu, program ini akan penulis komersilkan dengan nilai rupiah tertentu. Namun, setelah dipikirkan secara mendalam akhirnya ide ini akan penulis berikan secara gratis apabila Indonesia atau negara lain yang memakai ide tersebut.
Penulis berpikir, ide ini daripada penulis pendam sendiri, biarlah dipublikasikan untuk umum dan kalau nanti diterapkan bisa berguna untuk masa akan datang. Sebab penulis mengirim proposal ke beberapa orang yang berpengaruh di negeri, tapi tidak ada tanggapan sampai sekarang.
Sengaja penulis publikasikan di sini agar nanti tidak disalahgunakan oleh mereka dan biarlah Ide ini dikenal dan digunakan oleh publik. Kalau misalnya dianggap bermanfaat, silakan diterapkan di Indonesia atau negara lainnya. Ide pribadi tersebut penulis beri nama “Pemilu Nusantara Jaya” atau “Pemilu Emas”.
Dalam artikel ini, ide penulis tentang penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan menggunakan sistem digital, yaitu menggunakan semacam mesin ATM. Ketika orang-orang masuk ke bilik suara, mesin itu mengeluarkan arahan kepada pemilih untuk memilih dan memberikan keterangan pada setiap kandidat atau calon yang akan dipilih.
Kemudian keluarlah informasi dari setiap kandidat atau calon yang akan dipilih secara serentak. Ketika pemilih mulai memencet alat mesin pemilu tersebut maka datanya akan langsung terkirim ke server KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat dan bisa langsung terlihat pada siaran televisi yang disiarkan secara langsung sehingga setiap saat penonton bisa melihat suara siapa yang paling banyak sampai 100% data suara pemilih masuk ke server KPU.

Dengan menerapkan sistem memilih di mesin “Pemilu Nusantara Jaya” atau “Pemilu Emas” tersebut maka biaya atau cost yang dikeluarkan menjadi murah karena sudah tidak menggunakan surat suara lagi (paperless).
Para kandidat atau calon yang akan dipilih oleh pemilih boleh menggunakan alat kampanye berupa baliho atau bagi calon yang minim modal boleh hanya memberikan keterangan atau informasi tentang dirinya, lalu dikirim ke KPU untuk direkam dan dicocokkan datanya ke mesin tersebut sehingga nantinya bisa terbaca oleh mesin “Pemilu Emas” untuk digunakan oleh pemilih di bilik suara pada saat nanti berlangsungnya pemilu.
Berikan waktu antara 5-10 menit kepada setiap pemilih untuk dapat melihat calon yang ikut pemilu serentak tersebut. Tujuannya agar mereka bisa memiliki waktu untuk melihat informasi tentang calon yang akan dipilih. Jadi mereka punya kesempatan berpikir dan bisa menentukan pilihannya secara bijak.
Penulis pastikan tidak sampai 1 x 24 jam data suara pemilih untuk masing-masing calon akan terkirim 100% ke server KPU Pusat. Penulis yakin kalau memakai sistem ini akan mengurangi angka golput (golongan putih/tidak memilih). Namun, tetap mengutamakan demokrasi untuk seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, sistem ini akan menghemat biaya pengeluaran negara untuk kegiatan pemilu.
Kalau Indonesia mau memakai sistem pemilu dengan cara tersebut, penulis persilakan dan kalau negara lain mau menggunakan cara saya tersebut silakan juga, tidak masalah.
Khusus kepada para petinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pernah penulis kirimi proposal kerja samanya, mohon maaf penulis sudah publikasikan ide tersebut untuk di baca publik. Jangan salahkan penulis lagi ya karena penulis sudah memberi cukup waktu untuk berpikir dan memberikan keputusan.
Akhirnya penulis publikasikan untuk umum di sini karena proposal tersebut sampai saat ini tidak ditanggapi dengan baik. Itu saja gambaran umumnya. Untuk informasi lebih detail dari ide program “Pemilu Nusantara Jaya” atau “Pemilu Emas” tersebut, silakan undang penulis dan beri kesempatan berdiri di suatu forum untuk mempresentasikannya.
***
Judul: Alternatif Sistem Pemilu Baru dengan menggunakan “Pemilu Nusantara Jaya” atau “Pemilu Emas”
Penulis: Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Editor: JHK
Sekilas tetang Penulis:
Extrix Mangkepriyanto, S.H. adalah penemu konsep teori pemisahan kekuasaan Catur Pemerintahan Berdaulat dan penulis buku “Eksekutif, Legislatif, dan Serta Catur Pemerintahan Berdaulat”, buku “Hukum Pidana dan Kriminologi”, dan buku “Kriminologi, Viktimologi, dan Filsafat Hukum (KVFH)”, serta buku berjudul “Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana, dan Perdata terhadap Konstitusi Negara”.








