Berita (News)
Tren

Pj Bupati Bandung Barat Masuk Dalam Daftar Tipikor Pasar Sindang Cigasong Kabupaten Majalengka

PRATAMA MEDIA NEWS (PMN), Kabupaten Bandung Barat, Kamis (06/06/2024) –  Kasus Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka mengangkat nama Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat (KBB) Arsan Latif. Ia tercatat sebagai tersangka di jabatannya yang terdahulu yaitu Inspektur Wilayah IV Itjen Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Riwayat Jabatan Arsan Latif (google)

Penetapan tersangka tersebut diumumkan olah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Nur Sricahyawijaya lewat Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr.AL sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.” Ungkap Nur dalam KAsi Penkum tersebut Rabu (05/06).

Penetapan tersangka Arsan Latif didasari surat perintah penyidikan dari Kejati Jabar Nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Arsan Latif diduga telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong.

“Arsan Latif diduga mengondisikan proses lelang tersebut, dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya,” jelas Nur. Uang ini diduga diterima langsung atau melalui keluarganya sebagai kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Uang itu diduga diterima langsung dan melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tersangka Irfan Nur Alam melalui tersangka AL.

Gedung Kejaksaan TInggi Jawa Barat

“AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ucapnya.

Penyidik Kejati Jabar menjerat Arsan dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Arsan, Kejati Jabar juga telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), sebagai tersangka di kasus tersebut. (rmd)

***

Judul: Pj Bupati Bandung Barat Masuk Dalam Daftar Tipikor Pasar Sindang Cigasong Kabupaten Majalengka

Editor: Rose Mariadewi

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button