Berita (News)bisnishukumPratama Media News

Ratusan Korban Investasi Bodong PT MIB Mengadu ke Pengacara IGN Wirabudiasa Jelantik, S.H.

Saat ini terdata sekitar 475 mitra investor di Bali yang ikut dalam investasi bodong tersebut dengan taksiran nilai investasi berkisar 20 miliar

Pratama Media News, Denpasar – Bali, Kamis (02/02/2023) – Ratusan korban investasi bodong PT Maha Agung Indonesia Bersama (PT MIB) mengadu ke seorang pengacara Bali, IGN Wirabudiasa Jelantik, S.H. Para mitra investor tersebut mengeluhkan nasib mereka setelah mengetahui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mempailitkan PT MIB pada 26 Desember 2022 lalu.

Untung saja pada momen tersebut, IGN Wirabudiasa yang mewakili mitra investor sempat menginterupsi persidangan untuk mengingatkan pengadilan bahwa banyak sekali masyarakat Bali yang tertipu dan menjadi korban investasi bodong bermotif investasi beternak lebah ini.

Perjuangan pengacara tersebut  tersebut ternyata membuahkan hasil. Akhirnya, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/Pdt.Sus-Pallit/2022/PN.Niaga.Sby, tanggal 26 Desember 2022 menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai Kurator dan masih membuka kesempatan atau peluang bagi mitra-mitra investor di Bali yang masih ingin menuntut kerugian akibat investasi bodong dari PT MIB tersebut. Dengan catatan setelah Lembaga Kurator (BHP) menelusuri aset-aset yang dimiliki PT MIB.

Foto bersama pengacara Bali, IGN Wirabudiasa Jelantik, S.H. dengan para mitra investor
Foto bersama pengacara Bali, IGN Wirabudiasa Jelantik, S.H. dengan para mitra investor yang menjadi korban PT MIB – (Sumber: Istimewa)

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak kurator yang masih melakukan tracing asset MIB. Untuk itu pada saat sama dilakukan pendataan terhadap mitra investor di Bali yang dirugikan,” ujar IGN Wirabudiasa, kuasa hukum yang mendampingi mitra investor di Bali disela-sela pertemuan dengan ratusan mitra investor di Bali pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Kejadian investasi bodong tersebut berawal dari iming-iming keuntungan atas kemitraan beternak lebah klanceng yang dilakukan oleh PT MIB dengan persyaratan mitra investor membeli 1 paket, terdiri dari dua kotak lebah klanceng dengan harga/modal Rp1.500.000/paket. Setelah dipelihara lebahnya oleh mitra selama empat bulan, lebah tersebut akan dibeli kembali oleh PT MIB dengan harga Rp 2.000.000 sehingga mitra akan memperoleh keuntungan Rp 500.000/paket untuk jangka waktu empat bulan.

Sampai dengan saat ini terdata sekitar 475 mitra investor di Bali yang ikut dalam investasi bodong tersebut dengan taksiran nilai investasi berkisar 20 miliar. Akhirnya terdengar kabar bahwa ada dua mitra investor dari Tulungagung dan Kediri yang mengajukan gugatan kepailitan atas PT MIB di Pengadilan Niaga Surabaya. (HD).

***

Editor: JHK

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button