Berita (News)hukumPemerintahan

Optimalisasi UPTD Digelar dalam SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2017

Achmad Nuriana, "Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat"

PRATAMA MEDIA NEWS (PMN), Kota Cimahi, Selasa (16/07/2024) – Pemkot Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017  tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Rabu (10/07) bertempat di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung.

Sosialisasi ini digelar untuk memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah prinsip desain organisasi dilaksanakan dengan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 mengatur hal tersebut untuk menciptakan birokrasi/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran. Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi dalam sambutannya saat membuka acara sosialsiasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekadar formalitas administrative.

Achmad mengungkapkan pembentukan UPTD merupakan langkah strategis untuk mendekatkan ASN dan Pemerintah pada masyarakat. Ke depannya UPTD akan mengoptimalkan SDM yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.

“jangan dikarenakan adanya kekurangan pegawai dan dampak dari penyederhanaan birokrasi membuat perangkat daerah mengajukan pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat, sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator” tandasnya.

Ia menambahkan, UPTD diharapkan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah. tiap individu juga harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya. Utamanya, UPTD tidak boleh menambah beban keuangan daerah. pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi Siti Fatonah menyampaikan pertemuan ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk menyampaikan informasi terkait pedoman UU diatas.

Siti juga menjelaskan perlunya pemahaman pada UPTD terpilih untuk mendukung indikator yang akan dicapai, “kedua, memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Tutupnya

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM  Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si. Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat.

PJ Walikota Cimahi Menerima Usul UPTD Diperbaharui

Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang menyempatkan hadir pada acara tersebut. menyampaikan saat ini dirinya banyak menerima usulan dari OPD untuk dibentuknya UPTD baru diantaranya, UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan prasarana olahraga

Dicky menjelaskan pembentukan UPTD merupakan Span Of Control atau Rentang Kendali pelayanan agar lebih efektif. Ini juga dapat Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik. UPTD akan bersifat teknis operasional, bukan melaksanakan fungsi perumusan kebijakan di bidang setingkat.

“Saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menunju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transfaran,  akuntabel dan mandiri” ungkapnya.

Ia mengingatkan, UPTD yang telah terbentuk untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, bukannya dibentuk lalu tidak berkontribusi terhadap pencapaian misi dan visi Kota Cimahi. Khususnya ini jangan sampai menjadi beban keuangan daerah dan dapat di evaluasi internal kinerjanya sesuai tupoksi SDM masing-masing.

“Saya minta kepada Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024  segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dan untuk UPTD yang berkinerja baik segera  dipersiapkan untuk penerapan  pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD  Karena ada keleluasaan pengelolaan keuangan ketika menjadi BLUD” tutupnya.

(Bidang IKPS Diskominfo Kota Cimahi)

***

Judul: Optimalisasi UPTD Digelar dalam SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2017

Editor: Rose Mariadewi

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button