Kriminologi Menurut Extrix Mangkepriyanto
Sebuah artikel karya Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Pratama Media News – Artikel berjudul “Kriminologi Menurut Extrix Mangkepriyanto” ini ditulis oleh Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Dalam ilmu pengetahuan kriminologi, pengertian kriminologi mempunyai banyak arti yang telah diartikan oleh para ahli untuk dapat mengungkap arti kriminologi yang mengesampingkan manfaat dari kriminologi itu sendiri.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830 – 1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata crime yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Oleh karena itu istilah kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.

Bila diartikan dari segi etimologi, kriminologi berasal dari kata crime = kejahatan dan Logos = ilmu pengetahuan. Jadi kalau di artikan secara lengkap, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan.
Extrix Mangkepriyanto (2019) dalam buku “Hukum Pidana dan Kriminologi” menjelaskan pengertian kriminologi adalah suatu proses dalam hukum yang mencakup siapa, dimana peristiwa hukum itu terjadi dan dengan benda–benda apa saja peristiwa hukum itu berlangsung.
Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari aspek-aspek Suatu kriminalitas, termasuk penyebab terjadinya kejahatan, baik di lakukan perkelompok atau individu, perilaku kriminal baik dilakukan perkelompok atau di lakukan individu, sistem hukum pidana, dan respons masyarakat terhadap kejahatan. Ilmu Kriminologi ini mencoba untuk memahami pola-pola kejahatan dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perilaku kriminal.
Kriminologi pertengahan abad 20 telah membawa perubahan pandangan dari semula kriminologi menyelidiki kuasa kejahatan di dalam masyarakat kemudian mulai mengalihkan pandangannya kepada proses pembentukan perundang-undangan yang berasal dari kekuasaan negara sebagai sebab munculnya kejahatan dan para penjahat baru dalam masyarakat yang kemudian dikenal sebagai aliran kriminologi kritis yang dipelopori oleh Taylor dan Joek Young, kriminolog Inggris. Aliran ini menyebar luas ke Amerika Serikat dan melahirkan aliran new criminology.
Dalam buku yang berjudul “Kriminologi, Viktimologi, dan Filsafat Hukum” (KVFH) (2020) yang ditulis oleh Extrix Mangkepriyanto, dia mengembangkan teori kriminologi menjadi dua teori, pertama Teori Kriminologi Umum (TKU) dan kedua Teori Kriminologi Khusus (TKK), yaitu:
Pertama, Teori Kriminologi Umum (TKU) adalah mencari unsur-unsur kejahatan yang dilakukan oleh orang perorang, orang perkelompok dan sebagainya yang dapat dilakukan oleh banyak orang. Tindak kejahatan pada TKU ini sudah banyak pelaku kriminal yang dapat melakukan tindak pidana tersebut. Untuk penyelesaian kasusnya dapat di gunakan atau dengan Undang-Undang Umum Kriminal seperti kasus – kasus Pidana Umum (PIDUM).
Contoh: Tindak kejahatan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Teori Kriminologi Khusus (TKK) adalah mencari unsur-unsur kejahatan yang dilakukan oleh orang perorang, orang perkelompok yang sebagian pelaku tindak kejahatan dilakukan oleh sebagian orang tertentu saja yang mana tindak pidananya perlu orang-orang khusus yang dapat melakukannya. Untuk penyelesaiannya dapat menggunakan Undang-Undang Umum dan Undang-Undang Khusus tindak pidana dikhususkan (Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Pencucian Uang, dan Undang-Undang lainnya) dan kasus-kasus tindak pidana khusus (PIKSUS) lainnya.
Contoh: Pelaku tindak pidana melakukan pembobolan bank, pengelapan penyaluran dana nasabah dari bank ke rekening pribadi (kasus 4 orang warga negara Singapura di Bali tahun 2018-2019) dan pelaku penodongan bank yang hanya sebagian orang yang dapat melakukan tindak pidana tersebut, serta banyak lagi khasus pidana yang di khususkan.
Dua Teori Kriminologi (Kriminologi Umum dan Kriminologi Khusus) tersebut yang merupakan ide pemikiran dari Extrix Mangkepriyanto itu sangat umum ditemukan dalam ruang lingkup masyarakat yang ada di Indonesia. Oleh karena itu bila membahas kriminologi di Indonesia tidak akan jauh-jauh dari pengertian tersebut.
***
Judul: Kriminologi Menurut Extrix Mangkepriyanto
Penulis: Extrix Mangkepriyanto, S.H.
Editor: JHK
Sekilas tetang Penulis:

Extrix Mangkepriyanto, S.H. adalah penemu konsep teori pemisahan kekuasaan Catur Pemerintahan Berdaulat dan penulis buku “Eksekutif, Legislatif, dan Serta Catur Pemerintahan Berdaulat”, buku “Hukum Pidana dan Kriminologi”, dan buku “Kriminologi, Viktimologi, dan Filsafat Hukum (KVFH)”, serta buku berjudul “Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana, dan Perdata terhadap Konstitusi Negara”.







