Berita (News)PemerintahanPratama Media News

Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pamekasan Klarifikasi Bantah Isu Jual Beli Kios Pasar 17 Agustus

Agus Wijaya, “Jika memang ada, tunjukkan bukti buktinya! Beli kepada siapa dan bayar kepada siapa.”)

Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (24/11/2022) – Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Agus Wijaya  mewakili Kepala Disperindag mengklarifikasi memberikan klarifikasi sekaligus menepis isu yang beredar selama ini terkait adanya jual beli kios di Pasar 17 Agustus.

“Berapa pun rupiahnya, kios Pasar 17 Agustus tidak untuk dimaharkan maupun diperjualbelikan dan hanya sekedar hak pakai saja,” ujar Kabid Pengelolaan Pasar tersebut kepada sejumlah awak media pada Rabu (23/11/2022) kemarin.

Isu tak sedap yang berkembang cukup deras selama beberapa pekan ini telah membuat gaduh masyarakat. Isu yang berkembang seputar adanya dugaan jual beli kios di Pasar 17 Agustus yang berlokasi di Jalan Pintu Gerbang No.115, Pertanian, Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Pasar 17 Agustus
Ilustrasi: Suasana kesibukan aktivitas masyarakat di Pasar 17 Agustus, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur – (Sumber: jatim.tribunnews.com)

Tentu saja hal tersebut membuat Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan meradang. Ia dengan tegas membantah isu jual beli kios tersebut melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan Kabid  Pengelolaan Pasar, Agus Wijaya.

Agus Wijaya
Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pamekasan, Agus Wisaya – (Sumber: PMN)

“Jika memang ada, tunjukkan bukti buktinya! Beli kepada siapa dan bayar kepada siapa,” ujar Kabid Pengelolaan Pasar  Disperindag Kabupaten Pamekasan tersebut dengan nada serius.

Menurut Agus, para pejabat dan staf Disperindag tidak ada yang melakukan jual beli kios Pasar 17 Agustus. Oleh sebab itu pihaknya berjanji dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan monitoring dan pembinaan kepada pemilik kios di Pasar 17 Agustus.

“InsyAllah dalam waktu dekat, kami akan memanggil semua pemilik kios pasar yang sudah kami data dari awal agar memahami aturan dan regulasi yang sudah ditentukan terkait kios pasar tersebut,” kata Agus kepada sejumlah awak media.

Seperti diketahui, tiga tahun silam Pasar 17 Agustus ini telah dikukuhkan sebagai salah satu pasar batik tulis tradisional terbesar di Indonesia pada Kamis (24/10/2019). Status tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemendustri RI) yang diwakili oleh Direktur Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, Kerajinan, dan Industri Aneka, E. Ratna Utarianingrum.

Uniknya, pasar tradisional tersebut tidak hanya menjual produk asli daerah, tetapi juga menjual produk dari daerah lain atau berasal dari luar kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur. Dengan pengukuhan tersebut diharapkan Pasar 17 Agustus bisa menjadi wisata three in one, yaitu wisata belanja, wisata edukasi industri dan wisata budaya.

Achmad Sjaifuddin
Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin – (Sumber: PMN)

Saat beberapa awak media menginformasi bebrapa pedagang yang menghuni kios di Pasar 17 Agustus, salah seorang penghuninya yang berinisial “K” mengaku tidak tahu terkait adanya isu jual beli kios.

“Terkait isu itu, saya tidak tahu Pak. Setahu saya, pasar ini milik pemerintah daerah,” ujarnya saat ia dimintai komentarnya terkait isu yang bikin heboh tersebut.

Penghuni kios lainnya yang berinisial “R.S.” mengatakan bahwa isu itu terjadi mungkin akibat ulah segelintir oknum penghuni kios yang tidak bertanggung jawab. Bisa saja ada oknum penghuni kios yang tidak amanah.

“Saya yakin itu karena ulah oknum yang tidak amanah Pak. Jika oknum tersebut berani melanggar aturan yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama, itu berarti murni kesalahan oknum tersebut, bukan dari kesalahan pemerintah,” ungkap “RS”. (Arie/PMN).

***

Editor: JHK

IKLAN Lowongan Pekerjaan Event Organizer Crew
IKLAN Lowongan Pekerjaan Event Organizer Crew ini ditayangkan oleh Pratama Media News. Pemasangan IKLAN silakan hubungi: 0858-4142-2790

 

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button