Berita (News)PemerintahanPratama Media News

Camat Parongpong Singgung Permendagri No. 73 Tahun 2020 Saat Hadiri Acara “Saba Desa” di Desa Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat

Kegiatan berlangsung di Aula Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 19 Juli 2023

Pratama Media News, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/07/2023) – Camat Parongpong, H. Herman Permadi, A.P. menyinggung tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No. 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa saat menghadiri acara “Saba Desa” di Aula Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 19 Juli 2023. Hal tersebut diungkapkan H. Herman karena mengingat masih sering terjadi kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa dalam mengelola keuangan desa.

Salah satu tugas camat adalah mengawasi keuangan desa yang ada di wilayahnya, termasuk di Desa Cihanjuang. Dalam Permendagri No.73 Tahun 2020, Bab III Pengawasan Oleh Camat, Pasal 19 ayat 1 dijelaskan bahwa camat melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 huruf b, terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Acara “Saba Desa” di Desa Cihanjuang tersebut dihadiri oleh Camat Parongpong, H. Herman Permadi, A.P; Ketua Tim PKK Kecamatan Parongpong, Wini Lidiarni, S.Sos; Tim Pelaksana Lapangan, Wandi (dari kasi Binwas Kecamatan Parongpong); Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma; Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihanjuang, dan apatur desa, serta staf Desa Cihanjuang. Kegiatan ini merupakan program Kecamatan Parongpong Tahun Anggaran 2023.

Desa Cihanjuang
Para peserta acara “Saba Desa” di Aula Desa Cihanjuang tampak serius mendengarkan paparan Camat Parongpong pada Rabu, 19 Juli 2023 – (Sumber: Iis/PMN)

Pada kesempatan tersebut Camat Parongpong meminta kepada Kepala Desa Cihanjuang dan jajarannya agar admistrasi pemerintahan desa semakin ditingkatkan dan lebih baik dari tahun sebelumnya. H. Herman juga  menghimbau kepada seluruh unsur aparat desa agar solid dan kompak dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mampu meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyaraat.

“Sekarang ini kita sudah memasuki era digital. Adanya teknologi canggih tentunya bisa dimanfaatkan oleh para kasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan menggunakan berbagai aplikasi yang akuntable dan dibutuhkan sehingga akan mempermudah dalam pelayanan masyarakat,” pungkas H. Herman. (Euis Rukiah/PMN)

***

Judul: Camat Parongpong Singgung Permendagri No. 73 Tahun 2020 Saat Hadiri Acara “Saba Desa” di Desa Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat
Kontributor: Euis Rukiah
Editor: JHK

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button