Aktivitas Panitia Baziz Musala AL-Khoriyah Kaliumban Kotabumi pada Ramadan 1444 H
Selain menerima dan menyalurkan zakat fitrah, panitia bazis Musala Al-Khoiriyah juga menerima penyaluran zakat maal, infak dan sedekah
Pratama Media News – Aktivitas Panitia Baziz Musala AL-Khoriyah Kaliumban Kotabumi pada Ramadan 1444 H – Pada bulan suci Ramadan, ada dua kewajiban umat Islam yang wajib ditunaikan, yaitu puasa dan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah itu sendiri sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, sedangkan, bagi mereka yang memutuskan ingin berzakat menggunakan makanan pokok, ada tips untuk memilih beras yang baik yang akan digunakan untuk berzakat. Seseorang harus memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya.
Untuk beras putih memiliki umur simpan sekitar dua tahun, sementara beras coklat memiliki umur simpan selama tiga sampai enem bulan. Kemudian, cermati juga apakah ada kutu beras atau tidak, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aroma beras.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Pada penghujung bulan suci Ramadan, kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh warga Gang Cimahi, Gang Ciamis dan sekitarnya (RT. I, II, III LK. VI) Kaliumban, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara saat menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah mendatangi Musala Al-Khoiriyah. Mereka datang untuk menunaikan kewajiban zakat dan fitrahnya kepada panitia Bazis Musala Al-Khoiriyah.
“Zakat dan fitrah di lingkungan kami, kita tampung oleh pengurus musala melalui panitia bazis, supaya setiap warga yang berhak mendapatkan zakat benar-benar kebagian. Supaya merata kebagian,” ujar Ustaz Lukmansyah selaku sesepuh dan ulama di lingkungan ini.

“Warga kami lumayan banyak, terdiri dari tiga RT maka dari itu kita usahakan semaksimal mungkin merata dalam pembagian kepada yang berhak,” tambah Afnila Warman, S.Pd selaku ketua LK 6 Kelurahan Tanjung Aman.
Lebih lanjut, Ustaz Lukmansyah menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kg beras, dan apabila diuangkan setara dengan Rp 30.000 per jiwa. Nominal ini disamakan dengan tahun lalu dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata ekonomi warga.
Pada tempat terpisah, Ustaz Hamid Arfan, S.Pd.I selaku ketua panitia bazis musala Al-Khoiriyah memberikan keterangan bahwa jumlah muzaki atau orang yang wajib membayar zakat dari masyarakat sekitar lingkungan Gang Cimahi, Gang Ciamis, dan sekitarnya pada data tahun lalu (1443 H) berjumlah 407 orang pemitrah (muzaki). Mereka terdiri dari 313 orang pemitrah menggunakan beras dan 94 orang menggunakan uang.
“Jumlah pemitrah untuk tahun ini kemungkinan akan ada kenaikan atau mungkin penurunan dan apabila terjadi tidaklah begitu signifikan,” tambah Ustaz Arfan.
Menurut Ustaz Arfan, para mustahik ini adalah mereka yang telah melewati syarat kelayakan untuk menerima zakat yang akan diberikan atau yang dinamakan Asnaf.
“Untuk jumlahnya, kami mengambil data tahun yang lalu dan kemudian akan memperbaharuinya. Kami update kembali sesuai status dan kondisi dari 8 Asnaf yang ada,” jelas Ustaz Arfan.
Keberadaan panitia zakat fitrah dirasa sangat membantu masyarakat Gang Cimahi, Gang Ciamis, dan sekitarnya. Bahkan, warga pun ikut membantu panitia dalam mendata warga yang berzakat.
“Kita bersyukur dengan adanya panitia pengumpulan zakat fitrah di wilayah tempat tinggal saya. Alhamdulillah saya jadi gak bingung ngasih zakat kepada siapa karena bisa saya percaya kepada panitia tentang penyalurannya,” ungkap Murod, seorang warga Gang Cimahi Kaliumban, Kotabumi.

Selain menerima dan menyalurkan zakat fitrah, panitia bazis Musala Al-Khoiriyah juga menerima penyaluran zakat maal, infak dan sedekah.
Zakat maal merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim dari harta yang diperolehnya dari usaha atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan. Orang yang wajib menunaikan zakat maal adalah mereka yang merdeka serta memiliki harta yang telah sempurna mencapai nisab dan haulnya.
Jika zakat fitrah dimaksudkan untuk diri si pembayar zakat, yaitu sebagai pembersih diri dari berbagai perbuatan kotor dan perbuatan sia sia, sementara zakat maal ditunaikan untuk membersihkan harta dari hak hak yang dimiliki oleh para fakir dan miskin.
Bukan hanya menerima dan menyalurkan zakat fitrah, zakat maal, infak dan sedekah, Musala Al Khoiriyah pun setiap malam usai salat terawih diisi kegiatan tadarrus oleh santri binaan Usatz. Basyuni. (Prie).
***
Judul: Aktivitas Panitia Baziz Musala AL-Khoriyah Kaliumban Kotabumi pada Ramadan 1444 H
Penulis: Suprianto (Prie), alumni SMPN 1 Kotabumi Angkatan 1982, Kabupaten Lampung Utara
Editor: JHK
Sekilas tentang penulis

Penulis dengan nama lengkap H. Suprianto ini lebih lebih dikenal dengan sapaan Prie. Pria hitam manis kelahiran Lampung, 4 April 1966 asal Jawa Tengah ini menjalani prosesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Prie menikah dengan Hj. Rodiah Alhusna atau akrab disapa Iyot, seorang wanita asal Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Ridho Gusti yang kini mengemban tugas sebagai aparat kepolisian di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dan Karima Gusti yang kini mengikuti suami tugas di Kodam V Brawijaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Dalam menyongsong masa purna tugasnya sebagai ASN, Pria ini kini mulai aktif kembali menulis kembali, meneruskan hobinya semasa remaja.
***








