Uncategorized

DPP AJMI Kutuk dan Kecam Keras Tindakan Main Hakim Sendiri yang Dilakukan Oknum Kepala Desa Terhadap Jurnalis IndoGlobe News

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada 2 Juli 2022 lalu

Pratama Media News, Kota Cimahi, Senin (04/07/2022) – Melalui Biro Hukumnya, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia  (DPP AJMII), Eko Wijaya, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan premanisme, pengeroyokan, dan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang beserta aparat desanya terhadap Roby Andrean, jurnalis IndoGlobe News. Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 lalu.

“Saya selaku Biro Hukum DPP AJMI dan sekaligus berprofesi sebagai pengacara mengutuk dengan keras tindakan premanisme, pengeroyokan, dan penganiyaan yang menimpa rekan kami Roby Andrean yang merupakan anggota AJMI, ” ungkap Eko Wijaya, S.H., M.H.

Biro Hukum DPP AJMII tersebut sangat perihatin dan menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum Kades beserta jajarannya. Menurut Eko, seharusnya sebagai Kades, oknum tersebut justru memberikan contoh yang baik. Jika ada masalah terhadap awak media bisa diselesaikan dengan baik-baik, misalnya dengan memanggil awak media tersebut ke kantor desa dan menjelaskan duduk persoalannya disertai dengan data dan fakta yang ada.

Jalan Desa Mekarwangi
Liputan perbaikan jalan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yang menjadi pemicu terjadi pengeroyokan terhadap jurnalis IndoGlobe News – (Sumber: Roby Andrean)

Eko berpendapat, dalam menjalankan profesinya seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan memiliki Kode Etik Jurnalistik.

“Seharusnya oknum Kades tersebut memberikan hak jawabnya, bukan malah melakukan gaya-gaya premanisme, penyerangan, pengeroyokan, dan penganiyaan kepada seorang wartawan atau jurnalis. Hal ini tentu saja sangat melukai rekan-rekan jurnalis dan sangat merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis,” tambah Eko dengan nada prihatin.

Papan nama pekerjaan
Foto papan nama pekerjaan yang dipasang di lokasi pembangunan jalan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang – (Sumber: Roby Andrean)

Pengacara yang aktif sebagai Biro Hukum DPP AJMII tersebut berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali menimpa para jurnalis dan meminta aparat hukum untuk bertindak memproses kasus tersebut.

“Oknum Kades beserta oknum aparat desa yang melakukan tindakan premanisme tersebut harus di proses hukum dan dilanjutkan ke proses pidana dengan membuat pelaporan ke Polres Subang atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, serta harus diproses sampai dengan putusan pengadilan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang menghina profesi jurnalis,” pungkas Eko.

Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP AJMII, Achmad Syafei. Jurnalis yang dikenal vokal tersebut  turut mengecam keras tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarwangi terhadap seorang jurnalis IndoGlobe News yang menjadi anggota aliansi jurnalis yang dipimpinnya.

Achmad Syafei
Achmad Syafei, Ketua Umum DPP AJMII (Sumber: Pratama Media News)

“Saya sangat menyesalkan terjadinya dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Mekarwangi dibantu oleh seorang oknum Ketua LSM terhadap Roby Andrean, salah seorang wartawan IndoGlobe News. Perlu kami sampaikan bahwa saudara Roby Andrean merupakan anggota Keluarga Besar Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (AJMII),” ungkap Achmad.

Menurut Ketua Umum DPP AJMII, perbuatan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut sudah mencederai Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), serta Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara profesional agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di tempat lain. Khususnya kepada rekan-rekan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya seyogianya sekalian diusut pengerjaan proyek pengecoran jalan yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut karena terindikasi adanya penyimpangan sehingga tidak ingin di konfirmasi oleh awak media,” pungkas Achmad.

Kronologi Peristiwa Pengeroyokan

Peristiwa dugaan terjadinya pengeroyokan tersebut bermula dari pesan melalui chat di WhatsApp Grup “WARTAWAN AJMII” yang disampaikan korban atau saudara  Roby Andrean pada Sabtu (02/07/2011) sekitar pukul 17.29 WIB. Dalam chat tersebut korban menyampaikan keluhannya terkait peristiwa yang menimpanya saat meliput sebuah berita di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

“Ijin Bang, Saya di kroyok segerombolan oknum aparatur desa.Ingin konfir, tiba tiba Lurah dan anak buahnya mengeroyok saya,” ungkap Roby Andrean.

Hal tersebut tentunya menjadi perhatian dan perbincangan hangat para jurnalis yang menjadi anggota WhatsApp Grup “WARTAWAN AJMII”, termasuk Ketua Umum DPP AJMII, Achmad Syafei. Semua jurnalis pun akhirnya mencari informasi lebih jauh terhadap kronologi kejadian yang dialami.

Menurut jurnalis IndoGlobe News, Roby Andrean peristiwa tersebut diawali ketika dirinya dan beberapa rekan jurnalis lainnya berniat menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis ingin meliput kegiatan pembangunan jalan desa di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Dari pengamatannya, pengecoran beton jalan desa tersebut terdapat indikasi terjadi kecurangan. Oleh sebab itu dia berniat untuk menemui kepala desa untuk meminta konfirmasi, mengapa pekerjaan tersebut tidak ada pemadatan dan tidak menggunakan stum? Apakah RAB-nya seperti itu? Namun, tindakan tersebut justru membuat kepala desa marah dan tidak terima sehingga terjadilah upaya pengeroyokan.

“Kenapa rekan-rekan saya ketika konfirmasi, setelah selesai, tiba tiba langsung mengeroyok saya dan mau memukul pake batu. Saya menghindari dari pengeroyokan tersebut. Saya masuk ke rumah. Oknum desa terus mengejar saya sambil merusak pintu rumah saya. Saya menjalankan tugas sesuai UU No. 40 tahun 199, lalu kenapa para oknum desa mengeroyok saya? Saya tidak menyimpang dari aturan dalam UU tersebut. Begitu singkat cerita nya,” ungkap Roby Andrean.

Pintu rumah
Kondisi pintu rumah korban (Roby Andrean) yang dirusak akibat dijebol oleh oknum aparat Desa Mekarwangi – (Sumber: Roby Andrean)

Lebih lanjut Roby  menjelaskan bahwa oknum Kepala Desa Mekarwangi sempat mengejarnya sampai rumah sambil berteriak menyuruhnya keluar dengan nada keras. Bahkan, salah seorang oknum Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa yang seharusnya mengayomi masyarakat, justru mengintimidasi awak jurnalis dengan membawa minuman beralkohol, langsung merusak pintu rumah rumah korban.

“Singkat cerita, rekan-rekan pers telp kapolsek untuk menjemput/mengamankan saya dari pengeroyokan oknum aparat desa dan kades yang berteriak-teriak dengan nada keras,” jelas Roby.

***

Sumber berita: Siaran pers DPP AJMII

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button