ArtikelOpiniPendidikanPratama Media NewsSekolah

Sebuah Catatan Kelam dalam Pengelolaan BOS dan BOPD di Sekolah Berdasarkan LHP BPK

Rendahnya kompetensi kepala sekolah, pemanfaatan sumber dana yang tidak transparan dan akuntabel bisa menurunkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah

Pratama Media News – Sebuah Catatan Kelam dalam Pengelolaan BOS dan BOPD di Sekolah Berdasarkan LHP BPK –  Sebuah catatan miris dan memprihatinkan  hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pemerintah Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan menjadi satu catatan kelam, serta mengagetkan, sekaligus menyedihkan,  bagaimana tata kelola manajemen keuangan sekolah  sampai laporannya tidak diakui oleh BPK dengan jumlah fantastis 2,6 miliar rupiah.

Temuan ini terungkap atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat. Ada 2,6 miliar rupiah yang dianggap tidak sah oleh BPK atas belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp 229 juta (berdasarkan keterangan anggota V BPK RI Ahmadi Noor).

Sesuatu yang menjadi pertanyaan kita adalah, “Kenapa pembelanjaan tersebut dianggap tidak sah oleh BPK?” Dengan  keterangan yang jelas dan gamblang hal tersebut akan menjadi satu pembelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya.

Dadan Sambas
Dadan Sambas, penulis, alumni Fisipol UGM

Kalau berdasarkan keterangan, hal tersebut terjadi karena alasan di SMKN 4 Kuningan kepemimpinan Plt Kepala Sekolah terjadi selama tiga kali, tentunya satu jawaban yang  tidak bisa diterima karena meskipun status Plt tentunya kepala sekolah yang ditempatkan di SMKN 4 Kuningan memegang sekolah inti. Berarti harus diperiksa pula tata kelola BOS dan BOPD di sekolahnya karena bisa jadi yang diterapkan di SMKN 4 Kuningan, diterapkan juga di sekolahnya karena berstatus kepala sekolah definitif.

Tata kelola manajemen sekolah yang baik, transparan, dan akuntabel menjadi dasar cerminan pendidikan yang berkarakter. Keteladan bukan hanya menjadi contoh, tetapi juga menjadi penguat moral bagi siswa di sekolah dalam berperilaku. Semuanya itu akan kembali pada peranan kepala sekolah untuk memiliki kemampuan mewujudkan tata kelola sekolah yang baik, transparan, dan akuntabel.

Seluruh warga sekolah, baik kepala sekolah, guru, siswa, dan komite sekolah harus menjadi satu kesatuan, sekaligus eksekutor terakhir guna terlaksananya program-program sekolah yang digulirkan pemerintah. BOS dan BOPD adalah program bantuan langsung dari pemerintah yang harus dilaksanakan dengan baik, penuh tanggung jawab, dan transparan, serta akuntabel.

Rendahnya kompetensi kepala sekolah, pemanfaatan sumber dana yang tidak transparan dan akuntabel bisa menurunkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah sehingga diperlukan niat baik dan keinginan dari seluruh warga sekolah. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Menurut Engkoswara (dalam Ismi Solikhatun 2016: 30-33) manajemen sekolah dilaksanakan secara transparan, mudah diakses, manajemen memberikan laporan secara kontinyu sehingga warga sekolah bisa mengetahui proses dan pengambilan keputusan serta kebijakan sekolah. Manajemen pendidikan yang transparan memungkinkan munculnya kepercayaan dan keyakinan stakeholders terhadap kewibawaan dan citra sekolah yang good govermance dan clean govermance.

Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan, dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai. Menurut Krina (dalam Ismi Solikhatun 2016:32) prinsip transparansi memiliki dua aspek yakni komunikasi publik oleh pemerintah dan hak masyarakat terhadap akses informasi.

Tuntutan akuntabilitas sekolah sebagai salah satu sektor publik adalah untuk lebih menekankan pada pertanggungjawaban horizontal dan pertanggungjawaban vertikal. Menurut Mardiasmo (dalam Ismi Solikhin 2016:30-33) akuntabilitas adalah pertanggunjawaban pengelolaan atas suatu aktivitas secara ekonomis dan efisiensi kepada pemberi tanggung jawab. Untuk ukuran pendidikan yang akuntabel adalah:

  1. Tujuannya jelas dan dapat dijabarkan menjadi tujuan-tujuan khusus;
  2. Kegiatannya dapat diawasi agar selalu dapat mengarah pada pencapaian tujuan;
  3. Hasilnya efektif karena tujuan tercapai;
  4. Proses pencapaian hasil itu efisien dengan mengingat sumber daya yang ada, dan;
  5. Menjalankan mekanisme umpan balik untuk penyempurnaan.

Dalam hal ini pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran BOS serta BOPD.

Apakah seluruh sekolah sudah menjalankan prinsip-prinsip di atas? Faktanya masih banyak sekolah yang tidak menyediakan papan pengumuman pengelolaan anggaran BOS dan BOPD yang ditempatkan di tempat terbuka sehingga warga sekolah bisa melihat, lupa atau melupakan.Wallahu A’lam. (Mang Sambas).

***

Judul: Sebuah Catatan Kelam dalam Pengelolaan BOS dan BOPD di Sekolah Berdasarkan LHP BPK
Penulis: Dadan Sambas, alumni Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM), Pendiri Media Online Sambasnews.id, dan Ketua LBP2 Cimahi-KBB
Editor: JHK

 

Artikel Berkaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button